Home / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Buru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:12 WIB

PANGKALAN TNI AU PATTIMURA MENANGKAN PERSIDANGAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA ATAS ASET TANAH LAPANGAN TERBANG NAMLEA

Namlea, pusartimur.com – Pengadilan Negeri Namlea memutuskan untuk memenangkan persidangan perkara perdata Nomor: 4/Pdt.G/2024/ PN Nla kepada Pangkalan TNI AU Pattimura atas gugatan penggugat Umar Wamnebo Dkk dan Penggugat Intervensi Ati Wamnebo Dkk perihal tanah seluas 60 Ha di wilayah Lapangan Terbang TNI AU Namlea, Senin (15/10/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea dalam putusan Mengadili Mengabulkan Eksepsi Tergugat 1 (TNI AU) dan Tergugat 2 (BPN Namlea); Menyatakan gugatan Penggugat (Umar Wamnebo Dkk) dan Penggugat Intervensi (Ati Wamnebo Dkk) tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_) dikarenakan _Obscuur libel dan error in persona_; serta Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.436.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah)

Baca Juga  Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Optimalkan Kembali Penyaluran BBM di Kabupaten Buru

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Namlea Para Penggugat dalam gugatannya salah objek gugatan yang mana  mengklaim tanah yang lokasinya tidak sesuai dalam gugatannya/objek gugatan berada diluar Aset Tanah TNI AU Lapangan Terbang Namlea sehingga Majelis Hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_).

Maka Pangkalan TNI AU Pattimura memiliki amanah yang harus dipertanggungjawabkan untuk menjaga aset tanah milik Negara salah satunya Lapangan Terbang Namlea seluas 178,7 Ha yang telah bersertifikat Hak Pakai No 01 Tahun 2006 atas nama Pemerintah Republik Indonesia C.q Kemhan RI Q.q TNI AU Pattimura.

Baca Juga  Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura, Kolonel Pnb Jhonson Henrico Simatupang, M.Han.  menyampaikan bahwa apabila ada permasalahan aset TNI AU di Wilayah Provinsi Maluku dengan pihak-pihak tertentu, maka disarankan agar diselesaikan dengan damai melalui jalan mediasi dan hukum yang dikuatkan dengan putusan pengadilan.

Pangkalan TNI AU Pattimura memiliki tugas dalam menjaga aset tanah milik negara untuk kepentingan Rencana Strategis bidang Pertahanan dan Keamanan di Wilayah Provinsi Maluku salah satunya Kabupaten Buru Kecamatan Namlea dengan akan dikembangkangkannya Lapangan Terbang di Namlea guna mendukung Operasi Penerbangan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

Hukum dan Kriminal

KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Kecam Bentrok Hunuth–Hitu, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah

Hukum dan Kriminal

SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Hukum dan Kriminal

Fatwa MA Tegaskan Eksekusi Kembali ke PTUN, Pemkot Ambon Diminta Segera Fasilitasi Voting

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Economy

Perbaikan SKKL SMPCS Ruas Namlea–BU6 Tuntas, Layanan Internet Kembali Normal