Home / Kota Ambon

Selasa, 24 September 2024 - 15:32 WIB

ASINTEL KEJATI MALUKU BESERTA JAJARAN MENGIKUTI FGD, PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGANTISIPASI AGHT PAHAM EKSTRIMISME, RADIKALISME YANG MENGARAH PADA TERORISME

Ambon, pusartimur.com – Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara Virtual melalui zoom meeting mengenai Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE) dengan tema “Peran Intelijen Kejaksaan dalam mengantisipasi AGHT Paham Ekstrimisme, Radikalisme yang mengarah pada Terorisme”.

Kegiatan FGD yang diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. DR. Reda Manthovani, S.H.,L.L.M dengan menghadirkan Narasumber yakni Islah Bahrawi (Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia), Haris Amir Fallah (Penulis Buku Hijrah dan Radikal kepada Moderat), Guru Gembul (Aktifis, Konten Creator) yang berlangsung di ruang VicoVicon lantai II Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga  DPRD Maluku Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan RAPBD 2026

JAM Intel Prof. DR. Reda Manthovani, S.H.,L.L.M dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggara kegiatan dan meminta kepada jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk dapat berpartisipasi selama dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD).

“Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan saat ini, akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas jajaran Intelijen didaerah khususnya dalam mengantisipasi adanya potensi AGHT terkait Paham Ekstrimisme, Radikalisme yang mengarah pada Terorisme dikalangan Masyarakat, sehingga para peserta diharapkan dapat aktif berpartisipasi selama kegiatan berlangsung” Ungkap JAM Intel.

Adapun penyampaian materi mengenai Langkah Langkah yang harus diambil dalam mengantisipasi issue – issue strategis ini yaitu :
1. Mengeliminasi setiap ancaman yang timbul dari kebijakan Repatriasi WNI yang terasosiasi dipandang perlu untuk melakukan Langkah-langkah proyektif kepada jajaran Intelijen dan melakukan pemetaan wilayah tempat WNI yang menjadi subyek dalam kebijakan ini.
2. Mengingat dampak yang ditimbulkan jajaran Intelijen wajib melakukan pemetaan terhadap persebaran diwilayah Hukum masing-masing sehingga dapat menjadi sarana untuk kita dapat mecegah Radikalisme, ekstrimisme dan terorisme di Indonesia.

Baca Juga  Gubernur Maluku & Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan dan Tambah 460 Ribu Liter Minyak Tanah di Kota Ambon

Kegiatan diikuti oleh Kejaksaan seluruh Indonesia termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku yang diikuti juga oleh Kepala Seksi IV bidang Intelijen Kejati Maluku M. Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H, Kepala Seksi V Hasan M. Tahir, S.H.,M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Ardy, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Mourits Paliyama, S.H.,M.H serta Jajaran Intelijen pada Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Himbau Warga Tetap Waspada, Pemerintah Siap Tangani Bencana Secara Terkoordinasi

Kota Ambon

Hetharia Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas Para Pelaku Balap Liar

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Lantik 15 Pejabat Eselon II

Kota Ambon

Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku

Kota Ambon

Perkuat Ketahanan Lingkungan, Indosat Gandeng UNPATTI Wujudkan Digitalisasi Konservasi Mangrove Berbasis IoT

Kota Ambon

Pemkot Ambon Resmi Terima Mall Pelayanan Publik dari Ambon Plaza, Tingkatkan Layanan Terpadu

Kota Ambon

Jasa Raharja Kanwil Maluku Lakukan Kunjungan Kerja Dan Silaturahmi Bersama Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah