Home / Kota Ambon

Selasa, 24 September 2024 - 15:32 WIB

ASINTEL KEJATI MALUKU BESERTA JAJARAN MENGIKUTI FGD, PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGANTISIPASI AGHT PAHAM EKSTRIMISME, RADIKALISME YANG MENGARAH PADA TERORISME

Ambon, pusartimur.com – Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara Virtual melalui zoom meeting mengenai Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE) dengan tema “Peran Intelijen Kejaksaan dalam mengantisipasi AGHT Paham Ekstrimisme, Radikalisme yang mengarah pada Terorisme”.

Kegiatan FGD yang diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. DR. Reda Manthovani, S.H.,L.L.M dengan menghadirkan Narasumber yakni Islah Bahrawi (Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia), Haris Amir Fallah (Penulis Buku Hijrah dan Radikal kepada Moderat), Guru Gembul (Aktifis, Konten Creator) yang berlangsung di ruang VicoVicon lantai II Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga  Sadali Lepas Kontingen UDG Tingkat Nasional ke XV Provinsi Maluku 

JAM Intel Prof. DR. Reda Manthovani, S.H.,L.L.M dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggara kegiatan dan meminta kepada jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk dapat berpartisipasi selama dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD).

“Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan saat ini, akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas jajaran Intelijen didaerah khususnya dalam mengantisipasi adanya potensi AGHT terkait Paham Ekstrimisme, Radikalisme yang mengarah pada Terorisme dikalangan Masyarakat, sehingga para peserta diharapkan dapat aktif berpartisipasi selama kegiatan berlangsung” Ungkap JAM Intel.

Adapun penyampaian materi mengenai Langkah Langkah yang harus diambil dalam mengantisipasi issue – issue strategis ini yaitu :
1. Mengeliminasi setiap ancaman yang timbul dari kebijakan Repatriasi WNI yang terasosiasi dipandang perlu untuk melakukan Langkah-langkah proyektif kepada jajaran Intelijen dan melakukan pemetaan wilayah tempat WNI yang menjadi subyek dalam kebijakan ini.
2. Mengingat dampak yang ditimbulkan jajaran Intelijen wajib melakukan pemetaan terhadap persebaran diwilayah Hukum masing-masing sehingga dapat menjadi sarana untuk kita dapat mecegah Radikalisme, ekstrimisme dan terorisme di Indonesia.

Baca Juga  Ambon Siap Berkolaborasi dan Belajar dalam Momen APEKSI 2025, Walikota : Dorong UMKM, Investasi, dan Ekonomi Kreatif

Kegiatan diikuti oleh Kejaksaan seluruh Indonesia termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku yang diikuti juga oleh Kepala Seksi IV bidang Intelijen Kejati Maluku M. Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H, Kepala Seksi V Hasan M. Tahir, S.H.,M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Ardy, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Mourits Paliyama, S.H.,M.H serta Jajaran Intelijen pada Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

DLHP Kota Ambon Bersihkan Lapangan Merdeka Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kota Ambon

Festival Santa Claus Ambon 2025: Wujud Sukacita Natal dan Promosi Pariwisata Kota Ambon

Kota Ambon

Mengatasi Inflasi, PJ. Gubernur Terjun ke Pusat Gudang Distributor Sembako di Ambon

Economy

BANDARA PATTIMURA AMBON SAMBUT KEPULANGAN JAMAAH HAJI DEBARKASI HAJI ANTARA PROVINSI MALUKU

Kota Ambon

Traffic Light di Ambon Rusak Akibat Hujan, Pemkot Segera Perbaiki

Kota Ambon

Pemkot Ambon Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan

Kota Ambon

Wawali Bangga GPM Menuju Satu Abad Pelayanan

Kota Ambon

Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Nasional, KPw BI Maluku Gelar PTBI 2024