Home / Kota Ambon

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:21 WIB

DPO Tersangka Tipikor Sekda SBT Ditangkap

Ambon, pusartimur.com – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, S.H.,M.H, berhasil menangkap dan mengamankan DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) “DK” SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat.

SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, telah 3 (tiga) kali dilayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024, oleh karena diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.

Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DPO Tersangka “DK” di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat, dan langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.

Baca Juga  Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon

Sekitar pukul 17.15 Wit, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa DPO Tersangka SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H dalam press releasenya didepan awak media menyampaikan DPO Tersangka “DK” selaku SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama – sama dengan terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen – dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi – kwitansi dan SPM dari terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka JK langsung ditandatangani dalam Kapasitas selaku pengguna anggaran.

Baca Juga  Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Kepulauan Aru Perkuat Penegakan Hukum dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Asintel menambahkan, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Terkait penangan Perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Sdr. Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht. (PT-07)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan 4 Ranperda Strategis dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Paripurna DPRD

Economy

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemkot Ambon Gelar Pasar Murah

Kota Ambon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Kota Ambon

18 Majelis Jemaat Dilantik di Gereja Protestan Maluku, Negeri Kilang

Kota Ambon

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Kota Ambon

KAJATI MINTA PERBAIKAN TATA KELOLA ORGANISASI DALAM DISKUSI PANEL BERSAMA JAJARAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU

Kota Ambon

Buka Puasa Bersama DLHP Kota Ambon, Gaspersz: Pererat Silaturahmi dan Semangat Menjaga Lingkungan

Kota Ambon

Pemkot Ambon Kembangkan Aplikasi “Lapor Berita” Untuk Efektivitas Pertanggungjawaban Media Kerja Sama