Home / Uncategorized

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:28 WIB

Pemkot Jelaskan Pembayaran Jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska

AMBON,Pusartimur.com- Pelaksana Tugas  Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy, selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Kepada  awak media di Ambon, Selasa (16/7/24) mengakui, ada ada gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di pengadilan Negeri Ambon, melalui kuasa Hukum Tiga perusahaan masing-masing CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska, yang bergerak di bidang Jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya.

“Untuk diketahui bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb.,” ungkapnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Peringati HAKORDIA 2025, Perkuat Budaya Integritas dalam Pelayanan Publik

Terhadap Putusan pengadilan tersebut, Lekransy menjelaskan, Pemkot tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya, sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak.

Namun, karena ini terkait dengan pengelolaan anggaran negara (APBD) Kota Ambon, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Sebagai bentuk kesungguhan, lanjutnya, komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa Hukum dari ketiga perusahan, yang akan difasilitasi oleh Tim Verfikasi Inspektorat Kota Ambon.

Dirinya menambahkan, Pasca putusan itu kemudian ditindaklanjuti Pemkot dengan rapat internal dipimpin oleh Pj. Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya yang mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku, menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot.

Baca Juga  Pasca Dilantik Wagub Malukuulai Berkantor

“Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Lekransy berharap komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan, supaya semua hal terkait dapat diselesaikan.

“Pada prinsipnya pemkot akan menghormati keputusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara sehingga semua Upaya akan transparan dan akuntabel,” tandasnya. (PT-01)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Optimalisasi Bantuan Sosial di Kota Ambon, Toisutta:  Transparansi dan Pembaruan Data untuk Kesejahteraan Masyarakat

Uncategorized

Kodaeral IX Beri Pelatihan Evakuasi Medis Laut Kepada Mahasiswa S1 Keperawatan Unhenna Maluku Utara

Uncategorized

LEKRANSY :PERBAIKAN JALAN SITANALA KELURAHAN WAINITU, KEWENANGAN PROVINSI

Uncategorized

Penjabat Gubernur Resmi Buka MTQ XXX Tingkat Provinsi Maluku 

Uncategorized

Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan, Pemkot Gelar GPM

Uncategorized

Dukung Pengembangan Wisata SBB, OJK Maluku Gelar Implementasi Inklusi Keuangan dan Business Matching

Uncategorized

Lantamal IX Ambon TNI AL Teken Pakta Integritas, Pastikan Transparansi dan Objektivitas Seleksi Calon Prajurit 2025

Uncategorized

MASRIKAT APRESIASI KOMINFO ATAS EDUKASI PENGAWASAN ORANG TUA DI RUANG MEDSOS