AMBON, PT- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon, harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pembangunan yang dilakukan apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Rovik usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).
Menurut Rovik, persoalan pembangunan di Sungai Waitomu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Maluku. Dalam pertemuan tersebut, Pangdam telah menyampaikan keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan itu.
Namun, ia menilai penghentian sementara tersebut harus menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk memastikan legalitas dan kesesuaian aktivitas pembangunan dengan ketentuan hukum.
“Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting,” tegas Rovik.
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan lima sungai di Kota Ambon berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Balai Wilayah Sungai.
Karena itu, Komisi III DPRD Maluku memandang perlu memperoleh penjelasan langsung dari BWS Maluku mengenai kewenangan pengelolaan sungai, fungsi kawasan sungai, serta ketentuan hukum yang mengatur aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.
Berdasarkan penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja, terdapat sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden dan peraturan menteri, yang mengatur pemanfaatan kawasan sungai, termasuk kawasan sempadan.
Namun, Rovik menyoroti bahwa ketentuan yang dijelaskan dalam rapat tersebut tidak memberikan dasar untuk membenarkan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.
“Selama ini tidak ada pembangunan yang dilaksanakan di tengah sungai. Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja tersebut pada prinsipnya sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Meski demikian, Komisi III DPRD Maluku tetap akan mendalami seluruh informasi dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan polemik pembangunan di Sungai Waitomu.
Rovik berharap seluruh pihak, baik instansi pemerintah yang memiliki kewenangan maupun pihak pelaksana pembangunan, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai aturan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal utama agar tidak terjadi pelanggaran kewenangan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita sebagai bagian dari pemerintah harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah itu dijalankan. Kami juga menyarankan agar masing-masing pihak menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan, sehingga persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan di media,” ungkapnya.
Komisi III DPRD Maluku berharap persoalan pembangunan di Sungai Waitomu dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kepastian hukum. Dengan demikian, setiap aktivitas pembangunan di kawasan sungai tetap memperhatikan fungsi sungai, ketentuan teknis, serta kepentingan masyarakat dan lingkungan. (PT)








