AMBON, PT– Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, mendesak PT DSA segera memenuhi permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu satu bulan.
Desakan ini menyusul belum dipenuhinya permintaan pemerintah daerah yang disebut telah disampaikan sebanyak empat kali kepada perusahaan tersebut.
Zeth Pormes menegaskan, DPRD Kota Ambon memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu karena Pemkot Ambon merupakan pemegang saham mayoritas PT DSA dengan kepemilikan sebesar 99 persen.
Menurutnya, sebagai badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah daerah, PT DSA harus menunjukkan sikap kooperatif dan memenuhi kewajibannya kepada pemegang saham. Terlebih, berbagai aspek operasional perusahaan perlu dievaluasi untuk memastikan pengelolaannya berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Dalam perspektif fungsi pengawasan DPRD terhadap perusahaan daerah, kami memberikan perhatian serius terhadap sikap PT DSA yang belum memenuhi permintaan Pemerintah Kota Ambon sebagai pemegang saham mayoritas,” ujar Zeth kepada media di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan, pelaksanaan RUPS menjadi penting untuk meminta pertanggungjawaban manajemen perusahaan, baik terkait pengelolaan keuangan, struktur organisasi, maupun kinerja direksi dan jajaran terkait.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah sebagai pemegang saham bersama pihak-pihak terkait dapat mengevaluasi kinerja perusahaan serta merumuskan langkah perbaikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Ambon.
Zeth menilai, evaluasi menyeluruh diperlukan agar keberadaan PT DSA benar-benar memberikan manfaat bagi daerah. Karena itu, DPRD mendorong agar persoalan tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT DSA, termasuk menindaklanjuti persoalan yang muncul dalam hubungan antara perusahaan dan pemerintah daerah.
Menurut Zeth, desakan agar RUPS segera dilaksanakan bukan semata-mata menyangkut hubungan kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan harapan pemerintah dan masyarakat terhadap peningkatan kinerja serta pelayanan perusahaan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar fraksi di DPRD Kota Ambon telah menyatakan persetujuan untuk merumuskan rekomendasi tegas terkait persoalan tersebut.
Rekomendasi tertulis itu nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait sebagai bagian dari langkah pengawasan DPRD terhadap pengelolaan perusahaan.
Zeth menilai, permintaan pemerintah daerah yang telah disampaikan berulang kali semestinya mendapat respons dari manajemen perusahaan.
Ia berharap, PT DSA segera menindaklanjuti permintaan tersebut agar evaluasi perusahaan dapat dilakukan dan langkah pembenahan bisa dirumuskan.
“Dalam waktu satu bulan, PT DSA harus segera menjawab permintaan Pemerintah Kota Ambon sebagai pemegang saham mayoritas. DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan,” tegasnya.
DPRD Kota Ambon berharap pelaksanaan RUPS dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola perusahaan, memperjelas pertanggungjawaban manajemen, serta mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan PT DSA kepada masyarakat.
Dengan demikian, perusahaan daerah tersebut diharapkan dapat dikelola secara lebih akuntabel dan mampu memenuhi harapan pemerintah daerah serta masyarakat Kota Ambon. (PT)








