AMBON, PT – Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Ambon.
Dorongan tersebut disampaikan setelah Ombudsman RI Maluku melakukan pemantauan langsung di LPKA Kelas IIA Ambon serta mewawancarai sejumlah warga binaan, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam pemantauan itu, Ombudsman mencermati sejumlah aspek pelayanan, antara lain kondisi hunian, ketersediaan sarana pembinaan, pelayanan kesehatan, akses komunikasi, mekanisme pengaduan, hingga pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan.
Hasil wawancara dengan warga binaan juga menjadi perhatian Ombudsman. Sejumlah warga binaan menyampaikan keluhan mengenai dugaan tindakan kekerasan dalam proses pembinaan, termasuk pengakuan mengenai pemukulan menggunakan selang dan kabel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, mengatakan keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, proses pembinaan harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) serta tidak menggunakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.
“Terkait hal tersebut, kami telah melakukan wawancara dengan warga binaan dan laporan mengenai hal tersebut juga telah diterima oleh Ombudsman. Kami mendorong Kalapas dan Kanwil Ditjenpas Maluku untuk melakukan pembinaan serta mengambil langkah serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, apa pun alasannya,” tegas Hasan.
Selain persoalan pembinaan, Ombudsman juga memberikan sejumlah catatan terkait sarana dan prasarana di LPKA Kelas IIA Ambon.
Beberapa di antaranya menyangkut ketersediaan tempat tidur bagi warga binaan, penguatan sistem pengawasan melalui pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik yang membutuhkan pemantauan, serta pemenuhan sarana olahraga.
“Mengenai sarana dan prasarana, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dan dilengkapi. Meski demikian, secara umum, kondisi sarpras telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,” ujarnya.
Untuk memperkuat akses pengaduan, tim Ombudsman juga memberikan flyer berisi informasi mengenai saluran pengaduan kepada warga binaan. Langkah tersebut dilakukan agar warga binaan mengetahui mekanisme yang dapat digunakan apabila mengalami atau menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap seluruh Lapas dapat menerima masukan dari Ombudsman Maluku sebagai catatan untuk perbaikan. Kami akan mendampingi proses tindak lanjutnya sampai selesai,” ungkap Hasan.
Kegiatan pemantauan tersebut turut didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, serta Kepala LPKA Ambon, Manuel Yenusi.
Melalui pemantauan tersebut, Ombudsman RI Maluku mendorong penguatan pengawasan internal, memastikan proses pembinaan berjalan sesuai SOP, meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana, serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi. (PT)








