AMBON, PUSAT TIMUR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan penanganan persoalan pemerintahan negeri menjadi salah satu agenda yang terus didorong melalui asesmen lapangan atau on the spot.
Langkah ini dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, pemerintah negeri, dan Saniri Negeri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Ambon, Hendri Toisuta, menyampaikan hal tersebut saat melakukan asesmen bersama pejabat Negeri Hatiwe Besar dan Saniri Negeri, Senin (21/9/2026).
Hendri menjelaskan, hasil asesmen menunjukkan bahwa persoalan di Negeri Hatiwe pada prinsipnya telah memiliki dasar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme penetapan kepala pemerintahan negeri atau raja telah diatur dalam Pasal 4, khususnya angka 2, yang mengatur sistem pergantian berdasarkan urutan sejarah pemerintahan mata rumah parentah.
“Dalam Pasal 4 angka 2 itu menyebutkan mekanisme bergantian atau bergilir ditetapkan berdasarkan urutan sejarah masa pemerintahan ketiga mata rumah parentah,” ujar Hendri.
Hendri menerangkan, berdasarkan urutan sejarah pemerintahan yang telah ditetapkan, mata rumah Mandalisa menjadi urutan pertama, disusul mata rumah pemerintahan Sinal, kemudian mata rumah Tole.
Dengan demikian, mata rumah Mandalisa dinilai memiliki hak untuk mendapatkan giliran pertama dalam pemerintahan negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Urutan pemerintahan dimulai dengan yang pertama mata rumah Mandalisa, kemudian yang kedua mata rumah pemerintahan Sinal, dan ketika mata rumah Tole,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses selanjutnya tinggal menunggu Saniri Negeri menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota Ambon terkait hasil dan dasar penetapan tersebut.
Setelah surat diterima, Pemkot Ambon akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme administrasi dan peraturan yang berlaku.
Hendri berharap, proses penyelesaian persoalan pemerintahan Negeri Hatiwe Besar dapat segera dituntaskan sehingga negeri tersebut bisa memiliki raja yang baru.
Ia menyebutkan, apabila dalam jangka waktu 14 hari pihak yang diberikan tanggung jawab tidak mampu menindaklanjuti proses tersebut, Pemkot Ambon melalui tim percepatan akan memberikan pertimbangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan.
“Kalau misalnya bisa dieksekusi langsung, kita akan eksekusi karena memang seluruh tata administrasi sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Hendri menegaskan, Pemkot Ambon tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan pemerintahan negeri melalui prosedur yang sah, dengan mempertimbangkan ketentuan adat, administrasi pemerintahan, serta hasil asesmen lapangan.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Ambon berharap proses penetapan raja Negeri Hatiwe dapat segera memperoleh kepastian dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (PT)








