AMBON, Pusartimur.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Tim Penertiban mengambil tindakan terhadap usaha Mie Gacoan terkait dugaan pelanggaran ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menjelaskan, tindakan yang dilakukan tim didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha Mie Gacoan pada prinsipnya telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya terkait terlampauinya baku mutu air limbah yang dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Namun, kata dia, penegakan hukum lingkungan hidup menerapkan prinsip ultimum remedium, sehingga penerapan sanksi pidana merupakan langkah terakhir setelah tahapan administratif dilakukan.
“Penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan secara berjenjang dan pidana menjadi langkah terakhir,” jelasnya kepada media di Ambon, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan, sebelum menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, DLHP Kota Ambon telah menjalankan tahapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Tahapan tersebut dimulai dengan pemberian teguran dan surat peringatan (SP) kepada pihak pengelola usaha.
Namun, menurutnya setelah teguran dan SP diberikan, belum terdapat tindak lanjut maupun itikad baik yang dinilai memadai dari pelaku usaha untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Karena itu, DLHP kemudian meningkatkan sanksi ke tahap paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.
DLHP Kota Ambon, lanjut Apries, meminta komitmen pihak pengelola Mie Gacoan untuk memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, terutama membangun IPAL yang sesuai dengan ketentuan.
Paksaan pemerintah tersebut akan tetap diberlakukan selama kewajiban yang menjadi tanggung jawab pengelola belum dipenuhi.
“DLHP meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan. Sebelum kewajiban itu dipenuhi, paksaan pemerintah belum dapat dicabut dan kegiatan operasional belum dapat dilakukan kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencabutan sanksi paksaan pemerintah baru dapat dilakukan setelah pihak pengelola memenuhi kewajiban dan hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan pengelolaan lingkungan telah dipenuhi.
Untuk memastikan perkembangan tindak lanjut dari pihak pengelola, DLHP Kota Ambon bersama tim akan melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu, 19 September 2026.
Verifikasi tersebut akan dilakukan terhadap tempat usaha yang menjadi objek penertiban untuk melihat sejauh mana kewajiban yang telah ditetapkan telah dilaksanakan.
DLHP menegaskan, pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan demikian, operasional usaha dapat kembali berjalan setelah seluruh kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi dan mendapatkan hasil verifikasi sesuai ketentuan. (PT)








