Home / Kota Ambon

Kamis, 10 September 2026 - 11:49 WIB

Latupati Ambon: Suara Adat Tak Selalu di Mikrofon, Perjuangan Harus Berbuah Perlindungan

AMBON, PT   – Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, **Reza Valdo Maspaitella, menegaskan perjuangan masyarakat adat Maluku tidak cukup hanya disuarakan melalui pernyataan di ruang publik. Perlindungan tanah adat dan hak masyarakat hukum adat harus diperjuangkan melalui jalur hukum, kebijakan, dan regulasi.

 

Pernyataan itu disampaikan Reza kepafa wartawan di Swissbell Hotel, Selasa (08/09/2026), menyikapi pertanyaan publik terkait peran Majelis Latupati dalam menghadapi persoalan tanah adat dan hak masyarakat hukum adat di Maluku.

 

“Suara Latupati tidak selalu harus berbentuk pernyataan di ruang publik. Ada saatnya pemimpin adat harus berbicara, tetapi ada pula saatnya kami harus bekerja—membangun argumentasi hukum, masuk ke ruang kebijakan, berdialog dengan pemerintah dan menyiapkan regulasi,” kata Reza.

 

Ia mengungkapkan, Majelis Latupati Kota Ambon sejak akhir tahun lalu telah membangun komunikasi dengan sejumlah kementerian terkait tata kelola pemerintahan adat di negeri-negeri Maluku, termasuk Kementerian Hukum, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kebudayaan.

Baca Juga  Diduga Pemkot Ambon Terlibat Dalam Persoalan KPN Soya

 

Menurut Reza, Negeri Adat Maluku tidak dapat dipandang hanya sebagai nomenklatur administratif. Negeri adat merupakan institusi yang memiliki sejarah pemerintahan, pranata adat, struktur sosial, wilayah petuanan dan hak tradisional yang diwariskan lintas generasi.

 

Reza menilai persoalan tanah adat yang terus muncul menunjukkan perjuangan tidak boleh dilakukan secara reaktif. Sistem pengakuan dan perlindungan harus dibangun sejak awal agar konflik tidak terus berulang.

 

“Kalau kita hanya bergerak ketika tanah adat sudah bermasalah, maka generasi berikutnya akan menghadapi konflik yang sama. Karena itu perjuangan harus bergerak dari reaktif menjadi sistemik,” tegasnya.

 

Ia juga mendorong penguatan regulasi Negeri Adat bersama DPRD Kota Ambon dan pemangku kepentingan. Menurutnya, regulasi daerah harus terhubung dengan kebijakan di tingkat provinsi hingga nasional.

Baca Juga  1.152 Tenaga Honorer Kota Ambon Resmi Diangkat Jadi PPPK Formasi 2024

 

“Kita tidak ingin Maluku hanya menjadi objek sebuah Undang-Undang Masyarakat Adat. Maluku harus ikut menjadi salah satu sumber pemikirannya,” ujarnya.

 

Reza menegaskan perlindungan masyarakat adat tidak harus bertentangan dengan pembangunan. Investasi, infrastruktur dan pembangunan tetap dibutuhkan, tetapi harus menghormati masyarakat adat serta memberikan manfaat yang adil.

 

“Kita tidak sedang membawa Maluku kembali ke masa lalu. Kita sedang memastikan bahwa ketika Maluku berjalan menuju masa depan, Maluku tidak kehilangan dirinya sendiri,” katanya.

 

Ia berharap seluruh Latupati di Maluku dapat membangun satu agenda bersama untuk memperkuat pengakuan negeri adat, memberikan kepastian terhadap wilayah petuanan dan memastikan hak masyarakat adat terlindungi. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Syukuran HUT TNI Ke-79, Korem 151/Binaiya Gelar Do’a Bersama

Kota Ambon

Aksi Nyata Ely Toisutta, Sembako Mengalir untuk Warga Halong-Lateri

Kota Ambon

Kanwil  Agama Promal Akan Kembalikan Anggaran Proyek Miliaran Rupiah

Economy

Tren Deflasi Berakhir, InflasiMaluku Terkendali

Kota Ambon

Waihaong Lokasi Kedua Pemkot Gelar Pasar Murah

Kota Ambon

Perkuat Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat, Ketua PKK Ambon Kukuhkan Tim Pembina Posyandu Kecamatan Sirimau

Kota Ambon

BPS Kota Tual Lakukan Penilaian Interview EPSS Pemkot Ambon

Kota Ambon

Soal BOK Maluku, Yan Aslin Noor: Semua Anggaran Ada di Kabupaten/Kota