AMBON, Pusartimur.com – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 318 Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali menjadi sorotan. Sejumlah dugaan terkait transparansi penggunaan anggaran, pengadaan buku hingga dugaan utang kepada pihak penyedia disebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Atas berbagai persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diminta mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut, guna memastikan apakah penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Sorotan pertama menyangkut transparansi pengelolaan dana BOS. Informasi yang diterima media ini menyebutkan adanya dugaan bahwa penggunaan dan penyaluran dana BOS belum sepenuhnya terbuka kepada warga sekolah, termasuk orang tua siswa.
Padahal, dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, setiap penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengadaan Buku Jadi Sorotan
Selain transparansi, pengadaan buku panduan guru dan buku siswa juga dipertanyakan.
Pihak sekolah diduga hampir setiap tahun melakukan pengadaan buku dengan jenis atau judul yang sama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan pengadaan, kebutuhan riil peserta didik maupun guru, serta efektivitas penggunaan dana BOS.
Publik pun mempertanyakan apakah setiap pengadaan telah didasarkan pada kebutuhan sekolah dan dokumen perencanaan yang jelas.
Tak hanya itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya utang-piutang dengan Toko Gramedia yang disebut berkaitan dengan pengadaan buku sekolah.
Jika informasi tersebut benar, maka proses pengadaan dan pembayaran perlu diperjelas. Termasuk berapa nilai pengadaan, kapan pengadaan dilakukan, sumber anggaran yang digunakan dan apakah kewajiban kepada pihak penyedia telah diselesaikan.
Tim Pengelola Dana BOS Dipertanyakan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan Tim Pengelola Dana BOS di SD Negeri 318 Saparua.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa mekanisme dan keberadaan tim pengelola dana BOS di sekolah tersebut turut dipertanyakan.
Hal ini penting untuk diklarifikasi karena pengelolaan dana BOS semestinya memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di SD Negeri 318 Saparua, Kepala Sekolah SD Negeri 318 Saparua hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah hal yang dipertanyakan.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sebelum adanya kesimpulan lebih lanjut mengenai dugaan pengelolaan Dana BOS tersebut.
Kejari Diminta Tidak Tinggal Diam
Munculnya sejumlah persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dijawab secara lisan. Dokumen penggunaan dana BOS, laporan pertanggungjawaban, bukti pengadaan buku serta dokumen pembayaran kepada pihak penyedia dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh proses telah sesuai ketentuan.
Karena itu, Kejari Ambon diminta tidak tinggal diam dan melakukan penelusuran secara profesional apabila terdapat laporan atau informasi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan.
Pengusutan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan untuk memastikan uang negara yang dialokasikan bagi kepentingan pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh penggunaan dana BOS telah sesuai aturan, maka hasil tersebut sekaligus dapat menjawab berbagai tudingan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. (PT)








