AMBON, Pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (5/8/2026), tim penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah Branch Office Ambon serta perkara preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara.
Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon Tahun 2022–2024, penyidik memeriksa dua saksi berinisial MK dan VFJ yang merupakan pihak asuransi. Keduanya diperiksa mulai pukul 14.00 WIT hingga 15.00 WIT.
Sementara itu, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, penyidik memeriksa saksi berinisial YSL yang berperan sebagai perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek. Pemeriksaan berlangsung pukul 13.00 WIT hingga 14.00 WIT.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dari saksi berinisial EA selaku Direktur CV Basudara. Uang tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan perkara preservasi jalan dimaksud.
Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Maluku untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada kedua perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. (PT)








