Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Kejati Maluku Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea, Terima Barang Bukti Rp100 Juta

AMBON, Pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (5/8/2026), tim penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah Branch Office Ambon serta perkara preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara.

Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon Tahun 2022–2024, penyidik memeriksa dua saksi berinisial MK dan VFJ yang merupakan pihak asuransi. Keduanya diperiksa mulai pukul 14.00 WIT hingga 15.00 WIT.

Baca Juga  Benyamin Noach Tak Hadiri Rakerdasus PDI Perjuangan, Ini Jawaban Watubun

Sementara itu, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, penyidik memeriksa saksi berinisial YSL yang berperan sebagai perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek. Pemeriksaan berlangsung pukul 13.00 WIT hingga 14.00 WIT.

Baca Juga  Casis Bintara PK TNI AU Tahun 2026 Ikuti Pantukhirda Di Lanud Pattimura

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dari saksi berinisial EA selaku Direktur CV Basudara. Uang tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan perkara preservasi jalan dimaksud.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Maluku untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada kedua perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI BESERTA JAJARAN, SAMBUT KUNJUNGAN INSPEKSI PIMPINAN JAMWAS KEJANGUNG RI DI PROVINSI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Gegara Uang Kos Tak Terpenuhi, Gilbert Serang BPJN Maluku soal Proyek Hoaks

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Hukum dan Kriminal

PTUN Ambon Tegaskan Eksekusi Paksa Sengketa Raja Soya

Hukum dan Kriminal

WASPADAI AKSI BULLYING, KEJATI MALUKU TURUN SOSIALISASI KE SMA XAVERIUS AMBON.

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEBUDAYAAN RI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Praktek Monopoli, David Glen Terseret Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba