Surabaya, PT – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, serta penjaminan korban berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Tinjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang menjadi pusat koordinasi penanganan korban. Di lokasi tersebut, Muhammad Awaluddin memastikan proses evakuasi, pendataan korban, serta koordinasi antarinstansi berjalan optimal.
Selanjutnya, rombongan mengunjungi rumah sakit rujukan tempat para korban menjalani perawatan. Dalam kesempatan itu, Direksi Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan validitas data korban dan kelengkapan administrasi santunan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan tepat.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan,” ujar Muhammad Awaluddin.
Berdasarkan data sementara Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sebanyak 15 penumpang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan, dengan rincian 11 korban dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dan empat korban di RSI Garam Kalianget, Sumenep.
Seluruh korban luka tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan medis secara cepat dan optimal.
Menurut Awaluddin, sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja di Jawa Timur langsung bergerak melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan Posko Terpadu, serta menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif. Karena itu, kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” katanya.
Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Bagi korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perlindungan dasar tersebut, tersedia pula tambahan perlindungan melalui Jasaraharja Putera (JRP). Korban meninggal dunia memperoleh manfaat perlindungan sebesar Rp75 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37,5 juta.
Awaluddin menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci percepatan pelayanan kepada korban. Seluruh jajaran Jasa Raharja di lapangan terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah.
“Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan proses pelayanan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,” ujarnya.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban selesai dilaksanakan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari otoritas yang berwenang. (PT)









