Home / Economy

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:33 WIB

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Papua-Maluku, PT  – Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga ini merupakan bagian dari evaluasi berkala sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia, pertimbangan aspek fiskal serta daya beli dan perekonomian masyarakat.

“Sesuai yang kita ketahui penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah oenyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah”, jelas Kitty.

Baca Juga  Pasangan Samson dan Rasid Daftar Terakhir di KPU SBB

Melalui evaluasi tersebut, sejumlah produk seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, dan Avtur mengalami penurunan harga.

“Selain menghadirkan harga yang kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas produk sesuai spesifikasi sehingga masyarakat memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar,” tutup Kitty.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas mengatakan penyesuaian harga BBM Nonsubsidi juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku. Daftar Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB yakni:

Baca Juga  Cabai Digital Farming di Maluku Melejit, Produksi Naik 34% Berkat Gerakan Gubernur Lewerissa

– Pertamax Turbo *Turun* dari Rp21.200/Liter menjadi *Rp19.750/Liter*. *Penurunan sebesar Rp1.450/Liter*

– Pertamina Dex *Turun* dari Rp25.350/Liter menjadi *Rp21.650/Liter. *Penurunan sebesar Rp3.650/Liter*

– Dexlite *Turun* dari Rp23.500/Liter menjadi *Rp20.150/Liter*. *Penurunan sebesar Rp3.350/Liter*

“Harga ini berlaku untuk seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7.5%,” jelas Ispiani. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Swiss-Belhotel dan Zest  Ambon Gelar Buka Puasa Ramadan Vaganza 2026

Economy

Sekda Maluku Buka Pendampingan Pelaporan SITPAKD 2025, Tekankan Sinergi Tanpa Ego Sektoral

Economy

PNM Dorong Difabel Mandiri Secara Ekonomi Lewat Pengembangan Usaha Sagu

Economy

Pertamina Apresiasi Pengawasan Subsidi di Jayapura dan Manokwari

Economy

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Tanjung Samala, Maluku

Economy

Harga BBM Per 1 November, Edi Mangun : Pertamax Tidak Ada Perubahan Harga

Economy

TelkomGroup Siapkan Posko Merah Putih dan Kompensasi Pasca

Economy

Karyawan PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Mendapatkan Motivasi dari DR. Aqua Dwipayana