AMBON, PT – Proses fasilitasi pemilihan Raja Negeri Soya yang digelar Pemerintah Kota Ambon pada Sabtu (20/6/2026) di Kantor Negeri Soya berlangsung alot dan diwarnai perdebatan. Pertemuan yang dipimpin Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, itu mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses penetapan Raja Negeri Soya.
Kehadiran Pemerintah Kota Ambon sebagai mediator mendapat apresiasi dari kedua kelompok yang terlibat dalam polemik pemilihan Raja Soya, yakni kubu Reno Rehatta dan Harvi Rehatta. Namun, di tengah berlangsungnya musyawarah untuk mencapai mufakat, suasana pertemuan sempat memanas.
Menurut pihak pendukung Reno Rehatta, ketegangan muncul setelah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Alex Manuputty, menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat netralitas dalam proses fasilitasi tersebut.
Mereka menyebutkan bahwa dalam forum tersebut, Alex Manuputty menyatakan Reno Rehatta tidak memiliki hak untuk menjadi Raja Negeri Soya. Pernyataan itu langsung memicu reaksi dari sejumlah peserta rapat dan pendukung Reno Rehatta.
“Pernyataan tersebut menimbulkan kebingungan dan memicu perdebatan dalam rapat karena berbeda dengan substansi putusan yang menjadi dasar pelaksanaan fasilitasi,” ungkap pihak Reno Rehatta.
Menurut mereka, penyelenggara fasilitasi seharusnya menjaga netralitas serta fokus pada pelaksanaan amar putusan pengadilan tanpa menyampaikan pendapat yang berpotensi memengaruhi jalannya musyawarah.
Pendukung Reno Rehatta menegaskan bahwa Reno merupakan bagian dari Mata Rumah Parentah Rehatta yang memiliki keterkaitan dengan proses penentuan Raja Negeri Soya. Mereka juga mempertanyakan dasar pernyataan yang disampaikan Kabag Hukum Pemkot Ambon dalam forum tersebut.
Akibat situasi yang memanas, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette kembali mengambil alih jalannya pertemuan dan mengimbau seluruh peserta untuk tetap tenang serta mengedepankan musyawarah.
Pihak Reno Rehatta menilai seluruh pihak yang terlibat dalam fasilitasi seharusnya bersikap arif dan bijaksana dengan memberikan ruang yang sama kepada semua pihak yang memiliki kepentingan dalam proses penentuan Raja Negeri Soya.
“Kehadiran pemerintah semestinya bertujuan mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan pemerintahan adat dan menjaga stabilitas di Negeri Soya. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan,” ujar perwakilan pendukung Reno Rehatta.
Mereka berharap Pemerintah Kota Ambon dapat memastikan seluruh tahapan fasilitasi berjalan sesuai amar putusan pengadilan sehingga hasil yang nantinya diperoleh dapat diterima oleh seluruh komponen masyarakat Negeri Soya.
Sebelumnya, Sekkot Ambon dalam arahannya mengingatkan seluruh peserta agar menghormati nilai-nilai adat dan tidak menjadikan proses tersebut sebagai ajang kepentingan kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sampai pertemuan berakhir, mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Ambon tersebut belum menghasilkan keputusan final yang dapat diterima seluruh pihak. Masing-masing kubu masih mempertahankan pandangannya terkait proses pemilihan Raja Negeri Soya. Kendati demikian, para pihak sepakat untuk tetap membuka ruang komunikasi guna mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat Negeri Soya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kabag Hukum Pemerintah Kota Ambon, Alex Manuputty, terkait keberatan yang disampaikan pihak Reno Rehatta atas pernyataan yang muncul dalam pertemuan tersebut.
Hingga berakhirnya pertemuan, mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Ambon belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak. Sejumlah perbedaan pandangan terkait proses pemilihan Raja Negeri Soya masih belum menemukan titik temu.
Pihak pendukung Reno Rehatta menilai terdapat sejumlah kebijakan dan tindakan yang perlu dikaji kembali karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemerintahan negeri adat.
Menurut mereka, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum untuk menguji atau menggugat kebijakan yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku. (PT)









