AMBON, PT – Ketua Saniri Negeri Suli, Gerardus J. Alpitula, melaporkan Piethein Richard Daniel Salampessy ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah terhadap dirinya serta Raja Negeri Suli, Habel Suitela.
Laporan tersebut telah diterima Ditreskrimsus Polda Maluku dengan Nomor STTP/116/V/2026/Ditreskrimsus Polda Maluku tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporannya, Alpitula turut melampirkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar pemberitaan yang dimuat media online Tribun Ambon.
“Kami telah menyampaikan laporan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses secara hukum. Terlapor dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghina dan memfitnah saya sebagai Ketua Saniri Negeri maupun Pak Habel Suitela sebagai Raja Negeri Suli,” ujar Alpitula kepada wartawan di Kantor Pemerintah Negeri Suli, Selasa (2/6/2026).
Menurut Alpitula, tuduhan yang disampaikan Salampessy terkait proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak berdasar. Ia menegaskan tidak ada unsur penipuan maupun pembohongan dalam proses administrasi pertanahan yang dimaksud.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari sengketa sebidang tanah pertanian seluas kurang lebih 3.509 meter persegi yang berada di kawasan Dusun Jembatan Dua, petuanan Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Alpitula mengungkapkan, lahan tersebut telah lama dikuasai secara fisik oleh keluarga almarhum David Noya yang memegang surat alas hak yang diterbitkan Pemerintah Negeri Suli pada 2 Maret 2018. Namun, kata dia, Salampessy tetap berupaya memperoleh SKT baru atas tanah tersebut dengan alasan merupakan tanah dati milik ahli waris keturunan Christian Salampessy.
“Keluarga almarhum David Noya telah memiliki alas hak atas tanah itu. Namun terlapor tetap berkeinginan kuat untuk menguasai lahan tersebut,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses pengurusan SKT, Salampessy melalui anggota keluarganya pernah meminta Raja Negeri Suli menerbitkan SKT baru karena terdapat pihak yang berminat membeli lahan tersebut. Bahkan, menurut Alpitula, sempat ada upaya penyerahan uang sebesar Rp10 juta kepada Raja Negeri Suli agar proses administrasi dipercepat.
“Namun Raja Negeri Suli menolak menerima uang tersebut dan tidak bersedia menerbitkan SKT karena tanah itu masih dikuasai keluarga almarhum David Noya serta perlu dibahas bersama Saniri Negeri,” ujarnya.
Alpitula menegaskan, hingga kini belum pernah dilakukan pengukuran resmi terhadap lahan tersebut karena masih terdapat keberatan dari pihak keluarga almarhum David Noya. Oleh sebab itu, proses penerbitan SKT baru belum dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, penerbitan SKT harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang jelas, termasuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Tidak ada unsur penipuan dalam proses ini. Semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Negeri Suli. Kami tidak bisa menerbitkan SKT hanya berdasarkan keinginan seseorang tanpa melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.
Alpitula menambahkan, persoalan tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan ini tidak lagi diselesaikan oleh Pemerintah Negeri Suli. Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum karena terdapat dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terlapor,” pungkasnya. (PT)









