Home / Kota Ambon

Senin, 25 Mei 2026 - 15:20 WIB

Pemkot Ambon Tegaskan Tanggung Jawab Pengembang atas PSU dan Longsor, Warga Diminta Tempuh Jalur Hukum 

Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap infrastruktur, penerangan, serta prasarana dan sarana umum (PSU) di kawasan perumahan masih menjadi kewajiban pengembang sebelum diserahkan secara resmi kepada pemerintah kota.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menanggapi persoalan longsor dan dampak yang dialami masyarakat di salah satu kawasan perumahan, Senin (25/5/2026) di Balai Kota Ambon.

Menurutnya, pemerintah kota baru dapat mengambil alih tanggung jawab penuh apabila PSU telah resmi diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Baca Juga  BI Maluku - Lantamal IX Ambon Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024

“Kalau PSU sudah diserahkan, maka seluruh tanggung jawab menjadi kewenangan pemerintah kota, termasuk infrastruktur dan sarana penerangan. Tetapi sepanjang belum diserahkan, itu menjadi tanggung jawab penuh pihak pengembang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, intervensi pemerintah kota hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti status bencana yang memiliki mekanisme dan prosedur resmi.

Baca Juga  Pesparawi XI Maluku 2025, Tukloy: Evaluasi dan Harapan untuk Kota Tual sebagai Tuan Rumah 2027

Pemerintah kota sebelumnya telah melakukan penanganan darurat terhadap longsoran yang menutupi aliran sungai dengan bekerja sama bersama Balai Sungai untuk membersihkan material longsor.

“Nah, pihak pengembang wajib bertanggung jawab. Sampai hari ini kami memanggil pengembang tetapi belum ada respons. Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban silakan melapor kepada pihak berwajib agar ada solusi bersama,” ujarnya. (PT).

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Belajar di Singapura

Kota Ambon

PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Pattimura – Ambon Peduli Lingkungan Lewat Program Transplantasi Terumbu Karang di Negeri Morella

Kota Ambon

Perketat Pengawasan, Walikota : Januari 2026, Buang Sampah Sembarang Denda Rp. 1 Juta

Kota Ambon

Jelang Idul Adha, Walikota Ambon Secara Simbolis  Serahkan Bantuan Hewan Kurban Berjumlah 115 Ekor

Kota Ambon

Hari Jalan 2024: BPJN Maluku Gelar Berbagai Kegiatan Meriah

Kota Ambon

Peningkatan PAD 2026, Dinas Perhubungan Jalankan Program Prioritas Wali Kota

Kota Ambon

PAKOOPSUDNAS TINJAU KETAHANAN PANGAN LANUD PATTIMURA AMBON

Kota Ambon

Gubernur & Wagub Ikuti Pelantikan Pengurus Wilayah MES Maluku dan Pembukaan Gerak Syariah Tahun 2025