Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 07:18 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL 

Jakarta, PT- PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahanvsantunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna divBekasi.

Baca Juga  PENDAFTARAN MUDIK GRATIS 2025 BERSAMA INJOURNEY AIRPORTS DIPERPANJANG

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampinganvkepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Baca Juga  Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gelar Forum Bersama Pemerintah Kota Tual

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Oktober 2024, Maluku Alami Inflasi Sebesar 0,65 Persen

Economy

Bangun Ekonomi Kreatif, Resmi Negeri Laha Dijadikan Desa Wisata

Economy

Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak 

Economy

OJK Maluku Luncurkan Program Gencarkan Edukasiku di Bulan Inklusi Keuangan 2024

Economy

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Meski Dihantam Ketidakpastian Geopolitik Global

Economy

Rayakan HUT Kemerdekaan RI, Pertamina Patra Niaga Gelar Kegiatan “Sapa Pelanggan” dan Promo Spesial HUT Kemerdekaan RI

Economy

Februari SBAM FUN BIKE Kembali Digelar

Economy

PERKUAT ORGANISASI DAN PENGAWASAN, OJK LANTIK KEPALA DEPARTEMEN DAN KEPALA OJK DAERAH