Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 07:18 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL 

Jakarta, PT- PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahanvsantunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna divBekasi.

Baca Juga  Dukung Ambon Tertib dan Rapi, Pemprov dan Pemkot Sepakat Tertibkan Parkir 

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampinganvkepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Baca Juga  Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Pertamina Tegaskan SPBU untuk Salurkan Pertalite Sesuai dengan Aturan

Economy

Tangani Sampah di Kota Ambon, Alfamidi Beri Bantuan Motor Roda Tiga

Economy

Inflasi Naik, Pemprov Gelar High Level Meeting TPID

Economy

Telkomsel Siaga PAMASUKA Sambut Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dengan Koneksi dan Layanan Digital Terdepan

Economy

Tegas Berantas Oknum Nakal, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Blokir 1.967 Kendaraan Salah Gunakan BBM Subsidi

Economy

SIAGA SAR KHUSUS LEBARAN, BASARNAS AMBON SIAGAKAN ALUT DAN PERSONIL

Economy

PT Jasa Raharja Paparkan Persiapan Menghadapi Idulfitri 2025 Sekaligus Umumkan Program Mudik Gratis

Economy

OJK MALUKU GELAR KICK OFF BULAN LITERASI KEUANGAN 2025: BANGKIT BERSAMA WUJUDKAN MASYARAKAT CERDAS KEUANGAN DI MALUKU