Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 23 April 2026 - 18:52 WIB

110 HARI TIDAK MASUK KERJA, “FS” RESMI MENERIMA SURAT PEMECATAN DARI INSTITUSI KEJAKSAAN

Ambon, PT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui Bidang Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, S.H.,M.H, pada Kamis (23/4/2026), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Sdri. “FS” yang berstatus sebagai Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

“FS” dalam jabatan sebagai Penjaga Tahanan pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja selama 110 (seratus sepuluh) hari berturut – turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi.

Baca Juga  Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

“Kepada Saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, apabila Saudari merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya Hukum,” Ucap ASWAS Bobby.

Aswas menambahkan, dengan disampaikannya Surat Keputusan tersebut, maka “FS” memiliki kesempatan waktu selama 14 (empat belas) hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada Pasal 4 s.d Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Setelah penyampaian SK PTDH diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk menyerahkan “FS” ke Penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana status “FS” sebagai Tersangka dalam dugaan kasus Penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga  BERHASIL LULUS UJIAN ASSESMEN, 2 (DUA) KEPALA SEKSI DIANGKAT DAN DILANTIK SEBAGAI KOORDINATOR PADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Dengan dilakukannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Penyerahan “FS” ke Penyidik Polda Maluku, maka Kejaksaan Tinggi Maluku telah menunjukan sikap Profesional, Transparansi dan Tegas terhadap Oknum Pegawai yang melakukan pelanggaran maupun Kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI RAPAT KERJA JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN BERSAMA KOMISI III DPR REPUBLIK INDONESIA.

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

Hukum dan Kriminal

PERDANA RAPAT PAKEM, ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN PENGAJUAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF, DUA PERKARA DARI KEJARI BURU DAN KEJARI MALUKU TENGAH BERHASIL DISETUJUI JAM-PIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

BERKAS PERKARA 3 TERSANGKA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW KEMBALI DILIMPAHKAN JPU CABJARI SAPARUA

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra