AMBON, PT – Kondisi sampah yang berserakan di kawasan samping RS Sumber Hidup (GPM) Ambon menjadi sorotan publik. Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menilai persoalan ini terjadi akibat kurangnya kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menyediakan fasilitas tempat sampah.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, menjelaskan bahwa jalur tersebut merupakan kawasan padat aktivitas yang didominasi pertokoan, tempat usaha, serta fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Menurutnya, setiap pelaku usaha, termasuk rumah sakit, telah memiliki kewajiban yang diatur dalam SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Aturan tersebut diperkuat dengan edaran Wali Kota Ambon yang mewajibkan penyediaan tempat sampah di masing-masing lokasi usaha.
“Masalah ini terjadi karena di lokasi tersebut tidak tersedia tempat sampah yang seharusnya menjadi kewajiban pelaku usaha,” tegasnya.
DLHP menilai, ketiadaan fasilitas tersebut memicu masyarakat maupun pengunjung membuang sampah sembarangan, sehingga menimbulkan kesan kumuh dan berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan di sekitar area rumah sakit.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban penyediaan tempat sampah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan dan penegakan aturan akan diperketat guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kota Ambon. (PT)










