Home / Kota Ambon

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:20 WIB

Saniri Negeri Soya Diduga Lecehkan Putusan PTUN, Kuasa Hukum Reno Rehatta Siap Tempuh Jalur Hukum

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT – Polemik penetapan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memasuki babak baru yang kian memanas. Pihak Saniri Negeri Soya dituding melakukan pelecehan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pengusulan bakal calon KPN definitif.

Dugaan pelecehan ini mencuat menyusul terbitnya surat dari Saniri Negeri Soya Nomor: 02/SNS/II/2026 perihal pemberitahuan kepada Kepala Matarumah Parentah Rehatta untuk segera memfasilitasi Musyawarah Matarumah. Surat tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) KPN Soya, Sandi J. Soplanit.

Dalam surat tersebut, Saniri Negeri Soya merujuk pada beberapa poin legalitas, di antaranya:

• Keputusan Walikota Ambon Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat KPN Soya Masa Jabatan 2024–2032.

• Keputusan Walikota Ambon Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penjabat KPN Soya tertanggal 4 Februari 2026.

• Instruksi untuk segera menetapkan satu bakal calon KPN definitif periode 2026–2034 berdasarkan Perda Kota Ambon No. 8 & 10 Tahun 2017 serta Putusan Mahkamah Agung RI No. 543/K/TUN/2025 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/PdT/2025.

Baca Juga  Walikota Ambon Dorong Ekonomi Kreatif Lewat RTP Wainitu dan Workshop Konten Digital

Menanggapi langkah tersebut, Donald Lelapary, SH selaku Kuasa Hukum Reno Rehatta menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Menurutnya, proses yang dijalankan oleh Saniri Negeri dan Pj KPN Soya tidak sesuai dengan roh dan isi putusan pengadilan yang seharusnya dieksekusi secara tuntas.

“Ada nilai eksekusinya, bahwa SK Walikota telah digugurkan. Yang belum dieksekusi adalah pemilihan di internal Matarumah Parentah yang melibatkan Reno selaku pemegang putusan,” tegas Lelapary kepada awak media.

Lelapary menilai tindakan Saniri Negeri Soya yang mengabaikan keterlibatan Reno Rehatta dalam musyawarah adalah sebuah kekeliruan fatal yang “membuka tabir hukum baru”.

Lebih lanjut, Lelapary membeberkan bahwa musyawarah di Matarumah Parentah wajib menghadirkan 41 nama yang telah termaktub secara jelas di dalam amar putusan pengadilan.

Baca Juga  Singgah Tak Direncanakan, Gubernur Maluku Temukan Harapan Kakao di Desa Namto

Ia mengecam pelaksanaan musyawarah yang dilakukan di Baileo Negeri Soya pada 1 Maret 2026  dianggap jauh dari ketentuan hukum.

“Musyawarah yang hanya dihadiri oleh 7 orang itu cacat prosedur dan tidak menjiwai isi putusan. Isi putusan wajib dieksekusi tuntas, jangan eksekusi sebagian!” tambahnya.

Ia menegaskan, jika pembatalan SK Walikota sebelumnya dan pemecatan KPN terdahulu (Herve Rehatta) sudah dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah musyawarah internal yang sah dengan menghadirkan Reno Rehatta.

Dengan situasi yang kian buntu, pihak Reno Rehatta mengisyaratkan akan melakukan perlawanan hukum jika Saniri Negeri Soya tetap memaksakan proses yang dianggap sepihak tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Saniri Negeri Soya belum dapat dikonfirmasi. Sementara Pj KPN Soya Sandi Soplanit yang hubungi via Wa tidak merespons.  (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Kodim 1504/Ambon Tingkatkan Kapasitas Babinsa Lewat Pendayagunaan Koramil Model

Kota Ambon

KAJATI MALUKU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU NASIONAL KE-96

Kota Ambon

Buka Musda KAMMI, Lekransy : Jadikan Musda Sebagai Ruang Refleksi

Kota Ambon

Tegaskan Proses Seleksi Transparan, Robby Sapulette Resmi Kantongi Sekkot Defenitif

Kota Ambon

Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan

Kota Ambon

Wattimena Siap Wujudkan Program Unggulan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kota Ambon

MK Tolak Gugatan, Bodewin-Ely Sah Jadi Wali Kota & Wakil Wali Kota Ambon

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Paparkan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah di Hadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhana