Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:58 WIB

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

AMBON, PT– Kuasa hukum Margaritha Kakisina menegaskan hingga saat ini masih terdapat amar  Putusan Tata Usaha Negeri (PTUN) MA Nomor 543/K/TUN/2025 yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon baru menjalankan sebagian amar putusan, yakni membatalkan SK Walikota Ambon Nomor 1073/2024, namun belum melaksanakan amar PTUN berikutnya yang mengharuskan pemerintah memfasilitasi proses voting.

“Yang menjadi persoalan adalah amar PTUN  keempat yang sampai saat ini belum dilaksanakan, yaitu pemerintah kota harus memfasilitasi pelaksanaan voting. Itu merupakan kewajiban yang harus dijalankan,” tegas Kakisina, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga  Pelayanan Samsat Tanpa Antre, Tim Pembina Samsat Nasional Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/PdT/2025, permohonan kasasi yang diajukan sebelumnya dijadikan alasan penghambat, sebenarnya telah dipertimbangkan dalam  Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi pihak pemerintah untuk menunda pelaksanaan amar putusan tersebut.

“Tidak mungkin seorang penjabat negeri yang ditunjuk sebagai caretaker justru menjadi penghambat pelaksanaan putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersikap tegas kepada penjabat negeri, Sandi Soplanit yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota agar segera memfasilitasi pelaksanaan voting sesuai amar putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025.

Baca Juga  BANDARA PATTIMURA SALURKAN BANTUAN FASILITAS BELAJAR UNTUK DUA SLB DI KOTA AMBON

Jika amar putusan tersebut tetap tidak dilaksanakan, kuasa hukum Margaritha Kakisina menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kalau ini tidak dilaksanakan, kami akan melaporkan ke Ombudsman karena ada indikasi tidak menjalankan putusan  MA Nomor 543/K/TUN/2025. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami menempuh langkah pidana, karena jelas ada putusan yang sampai saat ini belum dieksekusi,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Headline

CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON

Headline

Angka Fatalitas Kecelakaan Turun Selama Periode Mudik Idul Fitri 2025, Direktur Utama PT Jasa Raharja Apresiasi Kolaborasi Antar- Instansi

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

Hukum dan Kriminal

JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBT MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE ANTI KORUPSI BAGI DESA / DESA ADMINISTRATIF

Headline

Dukung Keselamatan dan Keamanan di Industri Penerbangan, Jasa Raharja Terima Penghargaan pada HUT ke-55 INACA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI PANGDAM XV/PATTIMURA, BAHAS KOLABORASI PENEGAKAN HUKUM DAN PENGAMANAN BLOK MASELA