Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:58 WIB

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

AMBON, PT– Kuasa hukum Margaritha Kakisina menegaskan hingga saat ini masih terdapat amar  Putusan Tata Usaha Negeri (PTUN) MA Nomor 543/K/TUN/2025 yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon baru menjalankan sebagian amar putusan, yakni membatalkan SK Walikota Ambon Nomor 1073/2024, namun belum melaksanakan amar PTUN berikutnya yang mengharuskan pemerintah memfasilitasi proses voting.

“Yang menjadi persoalan adalah amar PTUN  keempat yang sampai saat ini belum dilaksanakan, yaitu pemerintah kota harus memfasilitasi pelaksanaan voting. Itu merupakan kewajiban yang harus dijalankan,” tegas Kakisina, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga  Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/PdT/2025, permohonan kasasi yang diajukan sebelumnya dijadikan alasan penghambat, sebenarnya telah dipertimbangkan dalam  Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi pihak pemerintah untuk menunda pelaksanaan amar putusan tersebut.

“Tidak mungkin seorang penjabat negeri yang ditunjuk sebagai caretaker justru menjadi penghambat pelaksanaan putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersikap tegas kepada penjabat negeri, Sandi Soplanit yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota agar segera memfasilitasi pelaksanaan voting sesuai amar putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025.

Baca Juga  Ziarah ke TMP Kapahaha, Kantor SAR Ambon Kenang Jasa Para Pahlawan menyambut HUT ke-54 Basarnas

Jika amar putusan tersebut tetap tidak dilaksanakan, kuasa hukum Margaritha Kakisina menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kalau ini tidak dilaksanakan, kami akan melaporkan ke Ombudsman karena ada indikasi tidak menjalankan putusan  MA Nomor 543/K/TUN/2025. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami menempuh langkah pidana, karena jelas ada putusan yang sampai saat ini belum dieksekusi,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

KAJATI MALUKU BERSAMA JAJARAN FORKOPIMDA, JEMPUT KAPOLDA BARU

Headline

Gubernur Maluku Meluncurkan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP MENERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI KEPALA KANTOR ZONA BAKAMLA TIMUR

Headline

Barends: Tidak Dibenarkan Ada Pemotongan Dana Bantuan Pendidikan bagi Siswa

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Hukum dan Kriminal

WASPADAI AKSI BULLYING, KEJATI MALUKU TURUN SOSIALISASI KE SMA XAVERIUS AMBON.

Hukum dan Kriminal

Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut