Home / Kota Ambon

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:56 WIB

Silanno : Pembayaran THR ASN, P3K dan Paruh Waktu Menunggu  Regulasi Teknis

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan regulasi dari pemerintah pusat.

Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan paruh waktu itu menunggu terbitnya peraturan pemerintah.

Demikian Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno kepada media di Balai Kota Ambon, Kamis (5/3/2026).

Ia mengakui, pemerintah daerah telah menerima Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, petunjuk teknis lebih menegaskan pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, untuk PPPK dan pegawai paruh waktu belum dijelaskan secara rinci karena masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum utama.

“Untuk PPPK dan pegawai paruh waktu, kita masih menunggu PP yang sampai saat ini belum terbit,” jelasnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Berangkatkan Ribuan Pemudik dari Stasiun Pasar Senen Jakarta melalui Program Mudik Gratis BUMN 2026

Menurutnya, secara prosedural biasanya PP diterbitkan lebih dahulu, kemudian diikuti petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun tahun ini, PMK telah lebih dulu diterbitkan sementara PP masih dalam proses.

Pemkot Ambon juga memastikan bahwa pensiunan ASN tetap menerima THR. Namun, mekanisme pembayarannya dilakukan melalui PT Taspen, bukan melalui pemerintah daerah.

Terkait kemungkinan PPPK menerima THR pada 2026, Pemkot Ambon masih menunggu kepastian aturan resmi dari pemerintah pusat. Jika mengacu pada pola tahun 2025, THR hanya diberikan kepada PNS karena belum ada pengaturan bagi PPPK saat itu.

Untuk pembayaran THR tahun 2026, Pemkot Ambon memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp32 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah mencakup komponen pembayaran THR.

Berdasarkan data kepegawaian, jumlah ASN di lingkup Pemkot Ambon terdiri dari:

Baca Juga  Menekan Angka Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

4.766 PNS dan CPNS

2.795 PPPK

Total ASN: 7.563 orang (belum termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota)

Jika menggunakan standar gaji bulan Januari atau Februari 2026, maka total anggaran THR diperkirakan hampir setara dengan satu kali pembayaran gaji bulanan ASN.

Pemkot Ambon menargetkan pembayaran THR dilakukan sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan mulai 19 Maret 2026. Pemerintah kota berkomitmen menyalurkan THR sesuai arahan Wali Kota agar dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Dibandingkan tahun sebelumnya, nilai THR tahun 2026 diperkirakan lebih besar dari tahun 2025. Hal ini disebabkan adanya penambahan CPNS sehingga jumlah ASN yang menerima hak meningkat.

Meski demikian, kepastian terkait THR bagi PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah dari pemerintah pusat. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Pemkot Ambon Ajak ICMI Bersinergi Membangun Kota

Kota Ambon

Tekankan Komitmen Majukan Birokrasi, Apries Gaspersz Resmi Mendaftar Sekkot Ambon

Headline

Datang Melayani Masyarakat Ambon, FT Kantongi Rekomendasi Partai Hanura

Kota Ambon

Pemkot Fasilitasi UNIKA Soegijapranata Gelar FGD Ambon Smart City

Kota Ambon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Kota Ambon

Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Kinerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku

Kota Ambon

Panas Pela Rutong-Rumakay: Pelestarian Budaya dan Potensi Wisata Kota Ambon

Kota Ambon

KAJATI MALUKU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA