Home / DPRD Kota Ambon / Hukum dan Kriminal / Pendidikan

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:44 WIB

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

oplus_32

oplus_32

Ambon, PT – Program makan bergizi gratis yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian serius DPRD Kota Ambon, Rabu (4/3/2026).

Pasalnya, ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan jam kerja terhadap sejumlah pekerja di lapangan.

Anggota DPRD  Kota Ambon Fraksi Partai PDIP Sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw menegaskan, pengawasan terhadap program pemerintah tetap menjadi bagian dari fungsi kontrol legislatif, termasuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat pekerja yang bekerja melebihi batas waktu normal, bahkan hingga 12 sampai 16 jam per hari. Beberapa di antaranya disebut mulai bekerja sejak pukul 00.00 WIT hingga siang atau sore hari, tanpa kejelasan pembayaran lembur.

Padahal, ketentuan jam kerja telah diatur dalam: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Serta aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Baca Juga  Konflik Internal SD Negeri 90 Ambon,  Kepsek  Siap Merangkul Kembali untuk Kemajuan Sekolah

Dalam aturan tersebut disebutkan: Jam kerja normal adalah 40 jam per minggu. Bisa diterapkan 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja. Lembur maksimal 4 jam per hari dengan kewajiban pembayaran upah lembur.

Namun, secara faktual ditemukan pekerja yang bekerja melampaui ketentuan tanpa menerima hak lembur.

Untuk itu, Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Komisi I DPRD Kota Ambon untuk segera memanggil pengelola SPPG yang diduga melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dianggap biasa karena berpotensi melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasihan pekerja jika harus bekerja 12 sampai 16 jam tanpa lembur. Ini bisa berdampak pada kesehatan fisik dan kualitas kerja mereka,” tegasnya.

Selain menyangkut hak pekerja, jam kerja berlebihan juga dikhawatirkan memengaruhi kualitas pelaksanaan program makan bergizi gratis di Kota Ambon. Jika pekerja kelelahan, maka proses penyiapan makanan bisa tidak maksimal dan berpotensi menurunkan standar mutu.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Ia menegaskan, setiap program pemerintah harus berjalan sesuai aturan hukum dan tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja.

Masih terdapat beberapa titik SPPG di Kota Ambon yang diduga menerapkan sistem kerja di atas 8 jam tanpa pembagian tugas yang jelas serta tanpa pembayaran lembur.

Karena itu, Ia mendesak: Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon melakukan inspeksi lapangan. Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan pemanggilan resmi terhadap pengelola SPPG.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dalam program makan bergizi gratis.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan program unggulan pemerintah tetap berjalan sesuai regulasi serta menjamin kesejahteraan dan kesehatan para pekerja. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Seni dan Budaya Harus Menjadi Jembatan Pelestarian Nilai Nusantara

Economy

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Pendidikan

Ombudsman RI Maluku Goes to School: Ciptakan Generasi Muda Peduli Pelayanan Publik

DPRD Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan 4 Ranperda Strategis dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Paripurna DPRD

Kota Ambon

Tasso :  Klarifikasi Dugaan Belanja Barang di SD Negeri 15 Ambon

Pendidikan

Kadis Pendidikan  Maluku Tidak Tahu  Jumlah Anggaran TPP 2024, Sekretaris dan Bendahara Menghindar

Hukum dan Kriminal

TAHAP II PERKARA KORUPSI BOK PUSKESMAS SAPARUA, DUA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba