Ambon, PT – Program makan bergizi gratis yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian serius DPRD Kota Ambon, Rabu (4/3/2026).
Pasalnya, ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan jam kerja terhadap sejumlah pekerja di lapangan.
Anggota DPRD Kota Ambon Fraksi Partai PDIP Sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw menegaskan, pengawasan terhadap program pemerintah tetap menjadi bagian dari fungsi kontrol legislatif, termasuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat pekerja yang bekerja melebihi batas waktu normal, bahkan hingga 12 sampai 16 jam per hari. Beberapa di antaranya disebut mulai bekerja sejak pukul 00.00 WIT hingga siang atau sore hari, tanpa kejelasan pembayaran lembur.
Padahal, ketentuan jam kerja telah diatur dalam: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Serta aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Dalam aturan tersebut disebutkan: Jam kerja normal adalah 40 jam per minggu. Bisa diterapkan 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja. Lembur maksimal 4 jam per hari dengan kewajiban pembayaran upah lembur.
Namun, secara faktual ditemukan pekerja yang bekerja melampaui ketentuan tanpa menerima hak lembur.
Untuk itu, Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Komisi I DPRD Kota Ambon untuk segera memanggil pengelola SPPG yang diduga melanggar aturan tersebut.
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dianggap biasa karena berpotensi melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasihan pekerja jika harus bekerja 12 sampai 16 jam tanpa lembur. Ini bisa berdampak pada kesehatan fisik dan kualitas kerja mereka,” tegasnya.
Selain menyangkut hak pekerja, jam kerja berlebihan juga dikhawatirkan memengaruhi kualitas pelaksanaan program makan bergizi gratis di Kota Ambon. Jika pekerja kelelahan, maka proses penyiapan makanan bisa tidak maksimal dan berpotensi menurunkan standar mutu.
Ia menegaskan, setiap program pemerintah harus berjalan sesuai aturan hukum dan tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja.
Masih terdapat beberapa titik SPPG di Kota Ambon yang diduga menerapkan sistem kerja di atas 8 jam tanpa pembagian tugas yang jelas serta tanpa pembayaran lembur.
Karena itu, Ia mendesak: Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon melakukan inspeksi lapangan. Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan pemanggilan resmi terhadap pengelola SPPG.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dalam program makan bergizi gratis.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan program unggulan pemerintah tetap berjalan sesuai regulasi serta menjamin kesejahteraan dan kesehatan para pekerja. (PT)










