Ambon, PT- Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office (BO) Masohi, Senin (2/2/2026). RDP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik fraud dalam penyaluran Kredit Kece di salah satu unit kerja BRI Masohi.
Dalam rapat tersebut, pihak BRI Masohi menjelaskan bahwa dugaan fraud yang dilaporkan saat ini masih berada dalam tahapan audit internal. Audit dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh alur penyaluran kredit, memastikan kepatuhan terhadap prosedur perbankan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Pimpinan Cabang BRI Masohi, Dani Redian, mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Laporan Hasil Audit (LHA) sebagai dasar dalam menentukan langkah lanjutan.
“Perkara Kredit Kece yang diadukan masih dalam proses audit internal. Kami menunggu Laporan Hasil Audit sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penanganan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dani.
Ia menegaskan, BRI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud) di lingkungan kerja perbankan.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, BRI akan menindak tegas sesuai aturan internal perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Dani, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi landasan utama BRI dalam setiap aktivitas operasional, termasuk dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.
Selain itu, BRI terus memperkuat sistem pengawasan internal sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
Melalui pertemuan tersebut, BRI berharap Komisi III DPRD Provinsi Maluku dan masyarakat dapat memahami bahwa proses audit membutuhkan waktu agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Maluku serta membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (PT)










