AMBON, PT — Dinas Pertanian Provinsi Maluku diduga mengelola anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia untuk pembiayaan Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Provinsi Maluku.
Anggaran yang dimaksud antara lain Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang setiap tahun dialokasikan pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Besaran pasti anggaran tersebut belum diketahui secara rinci, termasuk peruntukannya dalam mendukung operasional dan kebutuhan pendidikan di SPP.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengelolaan kelembagaan pendidikan SPP berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pertanian Provinsi Maluku. Kebijakan ini disebut-sebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut tidak lazim, mengingat secara umum pengelolaan satuan pendidikan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar regulasi maupun mekanisme pengelolaan anggaran tersebut oleh Dinas Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku melalui Sekretaris Dinas Pertanian, M.I. Mahulauw, saat dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan dana BOS dan TPG tersebut belum memberikan keterangan.
“Pak Sekretaris lagi rapat staf dinas, tunggu sebentar, sedikit lagi baru bisa ketemu. Selesai rapat baru ketemu, namun setelah rapat staf selesai, informasinya Pak ada kegiatan lain,” ujar salah satu staf di Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Jumat (30/1/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Provinsi Maluku belum memberikan penjelasan resmi terkait pengelolaan anggaran dimaksud. (PT)










