Home / Kota Ambon

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:48 WIB

Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku

Ambon, PT- Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Jhon Leno Solisa, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).

 

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah flyer berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

 

“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” kata Jhon Leno Solisa kepada kepada media ini usai memasukkan laporan.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan, Jasa Raharja Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Sinergi 

 

Jhon Leno menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Pengaduan ini telah kami daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026,” ujarnya.

 

Menurut Jhon Leno, flyer yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik klien kami Drs Bodewin Wattimena, M.Si.

 

“Dalam flyer itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ini Kata Walikota Ambon

 

Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.

 

Jhon Leno menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

 

“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Pelaporan tersebut juga didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang turut hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi dimasukkan ke Polda Maluku. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kepsek SMPN 9 Ambon Dijemput Paksa, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan

Kota Ambon

MASKAPAI PELITA AIR SIAP BEROPERASI DI BANDARA PATTIMURA

Kota Ambon

Distrik Navigasi Ambon Evakuasi KLM Terajana dan 17 Penumpang

Kota Ambon

Pemkot Gelar RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045

Kota Ambon

Sekwan Sampaikan Rencana Kerja DPRD Kota Ambon Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025

Kota Ambon

Peringati HUT Bakti PU ke-79, BPJN Dukung Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kota Ambon

OJK TERBITKAN ATURAN DORONG PEMBIAYAAN UMKM YANG CEPAT, MURAH DAN MUDAH

Kota Ambon

Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Direktur Operasional Jasa Raharja Ikut Doa Bersama Lintas Agama