Home / Kota Ambon

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:48 WIB

Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku

Ambon, PT- Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Jhon Leno Solisa, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).

 

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah flyer berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

 

“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” kata Jhon Leno Solisa kepada kepada media ini usai memasukkan laporan.

Baca Juga  Mobil Pelayanan Terpadu BPOM di Ambon: Inovasi Layanan Keamanan Pangan untuk Masyarakat

 

Jhon Leno menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Pengaduan ini telah kami daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026,” ujarnya.

 

Menurut Jhon Leno, flyer yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik klien kami Drs Bodewin Wattimena, M.Si.

 

“Dalam flyer itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Perpanjangan Piagam Kesepakatan Bersama: Sinergi Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon

 

Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.

 

Jhon Leno menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

 

“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Pelaporan tersebut juga didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang turut hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi dimasukkan ke Polda Maluku. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Sukseskan Program Pemerintah, Lanud Pattimura Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di TK dan SD Angkasa

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Headline

Wujudkan Layanan Pendidikan Profesional dan Berkualitas, Disdik Ambon Gelar FDP

Kota Ambon

Dapuati Ambon Siap Jadi Tuan Rumah Kongres ke-30 AMGPM, 500 Peserta Dipastikan Hadir

Kota Ambon

Wawali  Tinjau Kebakaran Hutan di Camp Ema Leahari

Economy

Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Emas Digital, Pegadaian Luncurkan Aplikasi Tring Tahap II 

Economy

Pemkot Ambon dan BPOM Pastikan Takjil Bebas Boraks dan Formalin

Kota Ambon

Polresta Ambon Gelar Farewell Parade Sambut Kapolresta Baru