Home / Kota Ambon

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:48 WIB

Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku

Ambon, PT- Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Jhon Leno Solisa, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).

 

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah flyer berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

 

“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” kata Jhon Leno Solisa kepada kepada media ini usai memasukkan laporan.

Baca Juga  Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Minibus yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo

 

Jhon Leno menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Pengaduan ini telah kami daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026,” ujarnya.

 

Menurut Jhon Leno, flyer yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik klien kami Drs Bodewin Wattimena, M.Si.

 

“Dalam flyer itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang

 

Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.

 

Jhon Leno menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

 

“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Pelaporan tersebut juga didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang turut hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi dimasukkan ke Polda Maluku. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

AUDITOR INTERNAL KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, MENJADI AHLI DI PERSIDANGAN KASUS TIPIKOR ADD/DD NEGERI WAHAI

Kota Ambon

Kembangkan Ekraf, Kota Ambon Kembali Raih Penghargaan

Kota Ambon

Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan

Kota Ambon

Pemkot Ambon Gelar Rakor TPID, Pastikan Stok Sembako dan Minyak Tanah Aman Jelang Ramadhan–Idul Fitri 2026

Kota Ambon

Tanggapi Aduan Supir Angkot Jalur Passo, Far – Far : Solusi Untuk Transportasi Lebih Adil dan Transparan

Kota Ambon

Wattimena : Posyandu Kunci Pencegahan Stunting 

Kota Ambon

Tutup Kerja 2024,Kadis Kominfo Apresiasi Kinerja Staf

Kota Ambon

Walikota Ambon Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa: Bukti Meningkatnya Iklim Demokrasi di Kota Ambon