Home / DPRD Maluku / Kab.Maluku Barat Daya

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:48 WIB

DPRD Maluku Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis 2026, Pelabuhan Kroin dan Luan Terancam Terisolasi

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT-  DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi III menyoroti perubahan jaringan trayek kapal perintis tahun 2026 yang dinilai berpotensi mengisolasi Pelabuhan Kroin dan Pelabuhan Luan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kamis (22/1/2025).

Kebijakan tersebut dianggap tidak berpihak pada kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan bahwa perubahan trayek kapal perintis tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, terjadi perubahan signifikan pada trayek R73 dan R86 yang selama ini menjadi jalur utama pelayanan transportasi laut bagi wilayah MBD.

Baca Juga  KPU MBD Laksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kabupaten

Menurut Alhidayat, perubahan pola layanan trayek R73 dan R86 berpotensi memutus akses masyarakat terhadap layanan logistik, mobilitas orang, serta distribusi kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, DPRD Maluku menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di wilayah kepulauan.

Sebagai bentuk aksi nyata, Komisi III DPRD Provinsi Maluku telah meminta DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten MBD. Koordinasi tersebut bertujuan agar keberatan terhadap perubahan trayek kapal perintis disampaikan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

Baca Juga  DPRD Maluku Minta Kejelasan Status Puluhan WNA, Soroti Pengawasan Keimigrasian

Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengusulkan revisi kebijakan trayek kapal perintis kepada pemerintah pusat.

“Kami akan meminta Gubernur Maluku untuk mengusulkan perubahan trayek ke Kementerian Perhubungan, agar pola layanan R73 dan R86 dikembalikan seperti tahun 2025, sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tegas Alhidayat.

DPRD Provinsi Maluku berharap pemerintah pusat dapat merespons aspirasi tersebut secara serius, sehingga konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan pelayanan transportasi laut di Maluku Barat Daya tidak terputus, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dan kepulauan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

100 Hari Kepemimpinan Lawamena, DPRD Maluku Minta Publik Bersabar

Kab.Maluku Barat Daya

Tak Tepat Waktu, Rombongan Long March KPU Tinggalkan Benyamin-Ari

Kab.Maluku Barat Daya

Satgas TMMD 121 Kodim 1511/Pulau Moa Berikan Sosialisasi Kesehatan

DPRD Maluku

Cegah Polemik PPDB 2026, Tethool Tegaskan SMA Unggulan Tak Boleh Tambah Kuota

DPRD Maluku

Sahertian: Pemimpin Harus Jujur, Adil, dan Tunduk pada Aturan Tuhan dan Negara

DPRD Maluku

Dinilai Tak Berpihak Bagi Masyarakat, DPRD Maluku Kritik Kenaikan Harga Dexlite

DPRD Maluku

Sahertian Soroti Penetapan Hutan Lindung dan Pengambilan Tanah Adat oleh TNI AU, Komisi II DPRD Maluku Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Soroti Masalah BBM, Listrik, dan Reboisasi di Buru dan Buru Selatan