Ambon, PT- Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Benhur, kewenangan tersebut dijalankan untuk mengatur dan mengurus daerah sesuai kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah, sekaligus menjawab dinamika pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda penyampaian dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (19/2/2026).
Benhur menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku secara konsisten menghasilkan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, serta mampu merespons perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
“Selain menjawab kebutuhan daerah, pembentukan peraturan daerah juga dilakukan untuk menyesuaikan, mengharmonisasikan, dan menyinkronkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Benhur.
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.26 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, telah ditetapkan sebanyak 15 Ranperda.
Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan usul inisiatif DPRD, sementara sembilan Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah.
Salah satu Ranperda prioritas yang disoroti Benhur yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dinilai sangat penting dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ranperda tersebut telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2025–2026, serta ditetapkan pada 18 Desember 2025. Saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Maluku juga menerima dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni:
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku. (PT)










