Home / DPRD Kota Ambon

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:24 WIB

DPRD Ambon Ingatkan Denda Sampah Rp1 Juta Perlu Sosialisasi Maksimal agar Tak Jadi Bom Waktu

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT– Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait penerapan denda turunan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah, agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi persoalan baru bagi Pemerintah Kota Ambon.

Menurut Lucky, ketentuan denda yang mencapai Rp1 juta berpotensi menjadi bom waktu apabila diterapkan tanpa pemahaman yang baik dari masyarakat.

“Intinya, kalau terkait dengan denda turunan dari Perda, itu harus disosialisasikan dengan baik. Kalau tidak, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kota, karena dendanya cukup besar,” ujar Lucky kepada pusartimur.com di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).

Lucky menjelaskan, tujuan utama dari Perda tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan membangun kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada jam yang telah ditentukan dan di tempat pembuangan sementara (TPS) yang tersedia.

Baca Juga  DLHP Ambon Bahas Pengelolaan BBM Persampahan Bersama Pertamina

Ia menilai, tanpa edukasi yang jelas, penerapan sanksi akan sulit dijelaskan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan resistensi.

“Kalau masyarakat salah membuang sampah lalu langsung dikenakan denda, itu tidak gampang dijelaskan. Ini bisa menjadi bumerang,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Lucky, penerapan denda tersebut belum berlaku, karena masih berada dalam tahap sosialisasi. Pemerintah Kota Ambon memberikan waktu sekitar tiga bulan agar masyarakat benar-benar memahami aturan, mekanisme, dan konsekuensi dari Perda pengelolaan sampah tersebut.

Baca Juga  Kolaborasi Politik dan Kaderisasi Optimal, Wally : Kunci Sukses Pilkada di PKS Maluku

“Sekarang masih tahap sosialisasi, jadi belum berlaku. Sampai tiga bulan ke depan masyarakat harus tahu betul semua bentuk dan caranya,” jelasnya.

Lucky juga menekankan pentingnya penggunaan berbagai media dan metode sosialisasi, baik melalui papan informasi di lokasi tertentu, media massa, media sosial, maupun kanal komunikasi publik lainnya.

“Apakah lewat lokasi, lewat media apa pun, itu nanti penting. Yang paling penting masyarakat tahu dan paham,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Ambon agar penerapan Perda pengelolaan sampah tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, tetapi juga pada edukasi dan perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Solusi Parkir, Kemacetan, dan Penataan Terminal di Kota Ambon, Far-Far:  Komisi III DPRD Dorong Aksi Nyata

DPRD Kota Ambon

Pemerintah Kota Ambon Fasilitasi Proses Penetapan Raja di Enam Negeri

DPRD Kota Ambon

Esok, Bodewin Mailuhu Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Soroti Penyusutan Luas Wilayah Hingga 100 Kilometer Persegi

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Minta PT Modern Multiguna Benahi Parkiran Depan Amplaz

DPRD Kota Ambon

Resmi DPP Partai NasDem Rekomendasi Bodewin -Elly Maju Pilwalkot 2024

DPRD Kota Ambon

Komisi I Fokus Awasi Perusahaan yang Tidak Sesuai UMK di Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Sediakan Lokasi Permanen untuk Pedagang Terminal