Home / DPRD Kota Ambon

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:24 WIB

DPRD Ambon Ingatkan Denda Sampah Rp1 Juta Perlu Sosialisasi Maksimal agar Tak Jadi Bom Waktu

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT– Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait penerapan denda turunan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah, agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi persoalan baru bagi Pemerintah Kota Ambon.

Menurut Lucky, ketentuan denda yang mencapai Rp1 juta berpotensi menjadi bom waktu apabila diterapkan tanpa pemahaman yang baik dari masyarakat.

“Intinya, kalau terkait dengan denda turunan dari Perda, itu harus disosialisasikan dengan baik. Kalau tidak, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kota, karena dendanya cukup besar,” ujar Lucky kepada pusartimur.com di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).

Lucky menjelaskan, tujuan utama dari Perda tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan membangun kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada jam yang telah ditentukan dan di tempat pembuangan sementara (TPS) yang tersedia.

Baca Juga  Sejumlah Ruangan di Balai Kota Bocor, Dominggus : Pelayanan di BKD Terganggu

Ia menilai, tanpa edukasi yang jelas, penerapan sanksi akan sulit dijelaskan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan resistensi.

“Kalau masyarakat salah membuang sampah lalu langsung dikenakan denda, itu tidak gampang dijelaskan. Ini bisa menjadi bumerang,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Lucky, penerapan denda tersebut belum berlaku, karena masih berada dalam tahap sosialisasi. Pemerintah Kota Ambon memberikan waktu sekitar tiga bulan agar masyarakat benar-benar memahami aturan, mekanisme, dan konsekuensi dari Perda pengelolaan sampah tersebut.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi GP2SP 

“Sekarang masih tahap sosialisasi, jadi belum berlaku. Sampai tiga bulan ke depan masyarakat harus tahu betul semua bentuk dan caranya,” jelasnya.

Lucky juga menekankan pentingnya penggunaan berbagai media dan metode sosialisasi, baik melalui papan informasi di lokasi tertentu, media massa, media sosial, maupun kanal komunikasi publik lainnya.

“Apakah lewat lokasi, lewat media apa pun, itu nanti penting. Yang paling penting masyarakat tahu dan paham,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Ambon agar penerapan Perda pengelolaan sampah tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, tetapi juga pada edukasi dan perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Desak OPD Terkait Perbaiki Akses Jalan dan Penyesuaian Tarif Angkutan

DPRD Kota Ambon

Tamaela Sambut Lengkapnya Anggota DPRD, Siap Bersinergi untuk Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Dinilai Abai Pengawasan Proyek, RR Desak Gubernur Maluku Tertibkan Kabid Bina Marga PUPR

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Pemkot Maksimalkan Anggaran di Tengah Penurunan Transfer Keuangan Daerah

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dukung Penerapan Sistem Parkir Elektronik untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

DPRD Kota Ambon

Lewenussa: Bamus Bahas Agenda Strategis Hingga Konsultasi ke Kemendagri

DPRD Kota Ambon

Respons Terhadap Rekomendasi LKPJ DPRD, Wattimena:  Komitmen Perbaikan, Efisiensi Anggaran, dan Penyegaran Birokrasi

DPRD Kota Ambon

Pormes: Kawasan Tanpa Rokok Harus Sediakan Ruang Merokok Khusus