Home / DPRD Maluku

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:41 WIB

Tingkatkan PAD, Lohy Desak Pemprov Maluku Benahi Retribusi dan Amankan Aset Daerah

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT-– Anggota Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DPRD Provinsi Maluku, Allan Lohy, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar segera membenahi pengelolaan retribusi daerah dan aset milik daerah yang dinilai belum dikelola secara maksimal dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Desakan tersebut disampaikan Allan Lohy dalam rapat bersama Bappeda Provinsi Maluku dan para mitra angkutan laut, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (17/12/2025).

Menurut Allan, seluruh objek retribusi daerah harus didata dan dikaji secara menyeluruh agar pemerintah memiliki gambaran jelas mengenai potensi pendapatan yang dapat ditagih dan dikelola secara berkelanjutan.

“Semua objek harus diisi dan dikaji. Mana yang bisa ditagih, mana yang bisa direproduksi. Jangan dibiarkan berjalan tanpa kejelasan,” tegas Allan Lohy.

Baca Juga  Fraksi Gerindra DPRD Maluku Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Allan secara khusus menyoroti sektor transportasi laut, termasuk kapal cepat (speedboat) yang selama ini beroperasi namun belum memiliki formula kewajiban yang jelas terhadap pemerintah daerah.

“Speedboat ini ada jasanya, ada pengusahanya, tetapi kewajiban ke pemerintah tidak jelas. Ketika terjadi kecelakaan, pengusaha minta asuransi dan perhatian pemerintah. Lalu pemerintah posisinya di mana?” ujarnya.

Ia menilai, Pemerintah Provinsi Maluku perlu segera menyusun formula retribusi dan kontribusi usaha yang transparan dan adil, baik dalam bentuk retribusi jasa, kontribusi operasional, maupun skema pembayaran berbasis kinerja.

Selain retribusi, Allan Lohy juga menyoroti persoalan aset daerah, terutama tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku yang hingga kini belum bersertifikat dan berpotensi dikuasai pihak lain.

Baca Juga  Komisi II DPRD Maluku Desak Pertamina Tertibkan SPBU Kebun Cengkeh Ambon, Kemacetan Parah Dikeluhkan Warga

“Kita punya banyak tanah yang belum bersertifikat. Kalau tidak segera ditata, nanti ketika kita bicara sertifikat, sudah terlambat karena bisa masuk ke ranah kabupaten atau bahkan pihak lain,” tegasnya.

Allan mengingatkan pentingnya penyesuaian kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar pengelolaan retribusi dan aset daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Dengan pembenahan retribusi dan pengamanan aset daerah, Allan berharap PAD Provinsi Maluku dapat meningkat secara signifikan dan memberi dampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Farhatun Rabiah Samal Layak Jabat Sekretaris DPRD Maluku

DPRD Maluku

Nita Bin Umar: Kota Ambon Harus Raih Prestasi Nasional di Ajang Seni Qasidah 2025

DPRD Maluku

Wakil Ketua DPRD Maluku Tutup Ajang Duta Qasidah 2025, Dorong Generasi Muda Lestarikan Seni Islam dan Budaya Lokal

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Pulau Kei Besar Secara Permanen

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Dugaan Kebohongan PT BKP- BTR soal Tenaga Kerja Lokal

DPRD Maluku

Fraksi Gerindra DPRD Maluku Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

DPRD Maluku

DPRD Maluku Perjuangkan Nasib 260 Guru Honorer yang Terancam Dirumahkan

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Desak Penanganan Tuntas Kasus Bentrokan di Ambon dan Dorong Penguatan Keamanan