Home / DPRD Maluku

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:41 WIB

Tingkatkan PAD, Lohy Desak Pemprov Maluku Benahi Retribusi dan Amankan Aset Daerah

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT-– Anggota Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DPRD Provinsi Maluku, Allan Lohy, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar segera membenahi pengelolaan retribusi daerah dan aset milik daerah yang dinilai belum dikelola secara maksimal dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Desakan tersebut disampaikan Allan Lohy dalam rapat bersama Bappeda Provinsi Maluku dan para mitra angkutan laut, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (17/12/2025).

Menurut Allan, seluruh objek retribusi daerah harus didata dan dikaji secara menyeluruh agar pemerintah memiliki gambaran jelas mengenai potensi pendapatan yang dapat ditagih dan dikelola secara berkelanjutan.

“Semua objek harus diisi dan dikaji. Mana yang bisa ditagih, mana yang bisa direproduksi. Jangan dibiarkan berjalan tanpa kejelasan,” tegas Allan Lohy.

Baca Juga  Kadis PU Ambon Sebut Keterbatasan Kewenangan dan Infrastruktur 2026

Allan secara khusus menyoroti sektor transportasi laut, termasuk kapal cepat (speedboat) yang selama ini beroperasi namun belum memiliki formula kewajiban yang jelas terhadap pemerintah daerah.

“Speedboat ini ada jasanya, ada pengusahanya, tetapi kewajiban ke pemerintah tidak jelas. Ketika terjadi kecelakaan, pengusaha minta asuransi dan perhatian pemerintah. Lalu pemerintah posisinya di mana?” ujarnya.

Ia menilai, Pemerintah Provinsi Maluku perlu segera menyusun formula retribusi dan kontribusi usaha yang transparan dan adil, baik dalam bentuk retribusi jasa, kontribusi operasional, maupun skema pembayaran berbasis kinerja.

Selain retribusi, Allan Lohy juga menyoroti persoalan aset daerah, terutama tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku yang hingga kini belum bersertifikat dan berpotensi dikuasai pihak lain.

Baca Juga  Nita Bin Umar: Kota Ambon Harus Raih Prestasi Nasional di Ajang Seni Qasidah 2025

“Kita punya banyak tanah yang belum bersertifikat. Kalau tidak segera ditata, nanti ketika kita bicara sertifikat, sudah terlambat karena bisa masuk ke ranah kabupaten atau bahkan pihak lain,” tegasnya.

Allan mengingatkan pentingnya penyesuaian kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar pengelolaan retribusi dan aset daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Dengan pembenahan retribusi dan pengamanan aset daerah, Allan berharap PAD Provinsi Maluku dapat meningkat secara signifikan dan memberi dampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Soroti Masalah BBM, Listrik, dan Reboisasi di Buru dan Buru Selatan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Rampungkan Pembahasan LKPJ Gubernur 2025, Hasilkan Rekomendasi Strategis

DPRD Maluku

Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru Pelni Maluku Pastikan 12 Armada Siap Layani Rute Ambon

DPRD Maluku

Mumin Refra Soroti Lintasan Transportasi Laut di Maluku, Dorong Pemerataan Layanan Kapal dan Dermaga

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Mulai Pengawasan ke Daerah, Fokus SPBU, BBM, dan Realisasi APBD

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Maluku

Solichin : Jarak Antarpulau Jadi Hambatan Utama Pembuatan SIM

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Serahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024