Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:19 WIB

SUKSES BERI EDUKASI HUKUM, TIM PENKUM KEJATI MALUKU AJAK PERANGKAT PEMERINTAH NEGERI SULI SALING MENDUKUNG MEMBANGUN NEGERI

Ambon, PT –  Demi memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan baik dan sesuai peruntukkannya, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, menyelenggarakan Penerangan Hukum terkait pencegahan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada seluruh Perangkat Negeri Suli, pada hari ini Kamis (11/12/2025).

Penerangan Hukum dengan tema “Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan Ekonomi Desa”, dibawakan oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H serta Narasumber lainnya yakni Kasi III Bidang Intelijen Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Mourits Palijama, S.H.,M.H.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, tiba di Kantor Pemerintah Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah dan disambut baik oleh seluruh jajaran Pemerintah Negeri yang dipimpin langsung oleh Kepala Pemerintah Negeri (Raja), Hans Suitela.

“Atas nama Pemerintah Negeri, saya berterima kasih atas pilihan Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Sosialisasi pencegahan korupsi di Negeri Suli. Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, sengaja saya libatkan semua unsur agar kedepannya bisa saling mendukung dalam membangun Negeri,” ujar Raja Hans Suitela.

Hal senada disampaikan pula oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H, dalam sambutannya mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, mengucapkan terima kasih kepada Raja Pemerintah Negeri Suli beserta Perangkat dan Saniri Negeri atas penyambutannya hingga dimulainya kegiatan.

“Atas nama Pimpinan saya mengucapkan terima kasih atas penyambutannya, kami harapkan dengan kegiatan ini dapat menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di Negeri Suli,” Ujar Kasi Penkum.

Baca Juga  Kadis PU Ambon Sebut Keterbatasan Kewenangan dan Infrastruktur 2026

Dirinya menambahkan, kegiatan ini merupakan perintah Jaksa Agung ST Burhanudin tentang peran Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk didalamnya mensukseskan Program JAGA Desa dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

“Tahun 2024 kemarin, Penanganan perkara korupsi Dana Desa di Maluku sebanyak 20 Perkara, kami berharap tahun ini semakin berkurang, agar Program Pemerintah dalam hal pembangunan ditingkat Desa, akan semakin berkembang” harapnya.

Selanjutnya, Narasumber Mourits Palijama, S.H.,M.H dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pengelolaan Keuangan Desa dengan niat yang baik sebagaimana Filosofi dan tujuan untuk peningkatan kualitas hidup Masyarakat dengan mengentaskan kemiskinan dan memajukan perekonomian Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek dari pembangunan.

Narasumber mengingatkan, agar Kepala Pemerintah Negeri beserta Bendahara, wajib mengutamakan prinsip – prinsip dalam pengelolaan Dana Desa dan menghindari kecurangan seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun peruntukan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan kemanfaatannya.

“Kesejahteraan di Desa bukan hanya tentang mengelola Dana Desa, tetapi pemanfaatan Aset Desa juga sangat penting dilakukan untuk membantu meningkatkan PAD Negeri, oleh karena itu semua unsur harus bekerjasama,” pungkasnya.

Selanjutnya, Narasumber Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H dalam penyampaiann menjelaskan Peran Kejaksaan dalam mengawal pembangunan Desa, sebagaimana harapan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menginginkan Jaksa hadir untuk mengasistensi Aparatur Desa dalam mengeksekusi program – program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan Aparatur Desa di Bidang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara.

Baca Juga  Satgas TMMD 121 Kodim 1511/Pulau Moa Berikan Sosialisasi Kesehatan

“Jaksa Agung telah mengamanatkan agar kami mengutamakan pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dengan kegiatan saat ini diharapkan dapat meminimalisir Aparatur Desa yang terjerat tindak pidana korupsi” tandas Narasumber, Aizit.

Namun sebagaimana tupoksi Lembaga Penegak Hukum, Kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum bilamana ada Kepala Desa yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi melalui hasil temuan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) didaerahnya masing – masing.

“Sesuai Instruksi Jaksa Agung, kami akan membangun kesadaran hukum melalui Program Penerangan Hukum yang kita laksanakan saat ini, tetapi jika ada temuan dari APIP, kami akan tindak tegas” ucapnya.

Menurutnya, Modus penyimpangan dalam Tindak Pidana Korupsi sering terjadi sejak mulai tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggung jawaban keuangan Desa. Modus ini akan terlihat seiring dengan moral dan gaya hidup Aparatur yang sering mencari keuntungan.

Para peserta yang hadir, sangat mengapresasi Penyampaian Materi yang disampaikan para Narasumber, karena dianggap sangat membantu dan sangat mengedukasi tentang Hak dan Kewajiban yang sejatinya perlu diketahui baik oleh penyelenggara Pemerintah Negeri maupun Masyarakat setempat.

Diakhir kegiatan, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Negeri, dapat membangun komunikasi dan kolaborasi antar sesama perangkat maupun Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) / Saniri Negeri serta masyarakat, agar saling mendukung dan mensukseskan pembangunan Desa di Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK PEJABAT ESSELON II DAN III

Hukum dan Kriminal

Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Hukum dan Kriminal

PANGKALAN TNI AU PATTIMURA MENANGKAN PERSIDANGAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA ATAS ASET TANAH LAPANGAN TERBANG NAMLEA

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan 

Hukum dan Kriminal

Sesalkan Penyerobotan Lahan Galian C,  Ini Tanggapan Lelepary

Hukum dan Kriminal

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR