Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 28 November 2025 - 17:00 WIB

KEJARI TUAL TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SWADAYA DESA TAM NGURHIR

Tual, PT – Bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 27 November 2025 tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual dengan anggaran sebesar Rp. 2.675.820.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Adapun para Tersangka yang ditetapkan ada sebanyak 4 (empat) orang, yakni “FR” selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019, “RT” selaku Penyedia atau Direktris CV. RAHMAT BAROKAH JAYA, “FF” selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan “MS” selaku Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.

Keempat Tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU

Penetapan Para Tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka sebelumnya. Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Bahwa dalam perkara ini, pada pokoknya Tersangka “FR” menentukan penyedia dalam hal ini CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dengan Direktris Tersangka “RT” yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

Selain itu, CV. RAHMAT BAROKAH JAYA sebagaimana ketentuan yang berlaku tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia, selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan.

Baca Juga  Satgas Pangan Tinjau Pasar, Wawali Pastikan Kestabilan Harga dan Akurasi Timbangan

Sementara itu, Tersangka “FF” dan Tersangka “MS” dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. RAHMAT BAROKAH JAYA itu telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Tersangka “FF” dan Tersangka “MS” dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.429.432.397,00 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Para Tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKUĀ 

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN TIM INSPEKSI BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG

Hukum dan Kriminal

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESSELON IV DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI