Ambon, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah dihadapkan pada tantangan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Meski terdapat penambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun dana transfer dari pemerintah pusat justru mengalami penurunan signifikan pada tahun 2026 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopi Silanno, menjelaskan hal tersebut kepada media di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Dari data yang diperoleh, dana transfer tahun 2025 mencapai Rp1,019 triliun lebih. Namun pada tahun 2026, dana transfer turun menjadi Rp886,937 miliar. Artinya terjadi penurunan sebesar Rp132,140 miliar,” ujar Silanno.
Lebih lanjut, Silanno mengungkapkan bahwa penurunan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai.
Tahun 2025, nilai DAU tercatat sebesar Rp600,439 miliar, sementara pada tahun 2026 turun menjadi Rp583,785 miliar, atau terjadi penurunan Rp16,654 miliar.
“Padahal jumlah pegawai justru meningkat dengan bertambahnya P3K dan CPNS. Ini tentu menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan keuangan,” jelasnya.
Silanno menegaskan bahwa kondisi ini akan berdampak langsung pada pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah. Meski begitu, Pemkot Ambon berkomitmen menjaga stabilitas keuangan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, BPKAD Kota Ambon telah menyiapkan rencana strategis pengelolaan anggaran tahun 2026, yang telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
Langkah-langkah efisiensi ini dirancang agar penggunaan anggaran tetap efektif tanpa mengorbankan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Berikut empat langkah kebijakan penghematan dan penyesuaian anggaran yang disampaikan Silanno:
1. Biaya perjalanan dinas yang bersumber dari PAD hanya akan dianggarkan untuk kegiatan rapat koordinasi luar daerah.
Kegiatan yang tidak bersifat strategis tidak lagi akan dibiayai dengan mekanisme pembagian.
Tujuannya adalah menekan pengeluaran yang tidak mendesak.
2. Perjalanan dinas luar daerah dibatasi jumlahnya.
Untuk dinas dan badan, maksimal 6 kali perjalanan.
Untuk bagian, maksimal 4 kali perjalanan.
Untuk kecamatan dan kelurahan, maksimal 2 kali perjalanan.
Besaran anggaran disesuaikan dengan Analisis Standar Belanja (ASB) tahun 2026.
3. Pemeliharaan kendaraan dinas diatur lebih ketat.
Untuk kerusakan ringan, biaya pemeliharaan dibebankan pada SKPD masing-masing sesuai ASB dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Untuk kerusakan berat, pembiayaan dilakukan melalui Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon.
4. Pemeliharaan gedung dan infrastruktur kantor juga akan disesuaikan dengan ketentuan ASB, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025, untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran pembangunan fisik.
“Empat item ini sudah kami sampaikan kepada seluruh SKPD di lingkup Pemkot Ambon agar ditaati. Tujuannya menjaga keseimbangan pengelolaan keuangan daerah di tengah penurunan dana transfer tahun depan,” tegas Silanno.
Menurut Silanno, BPKAD akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi kas daerah dan realisasi belanja publik agar seluruh program pembangunan tetap berjalan meski dengan keterbatasan anggaran.
“Kami berupaya agar pelayanan publik dan pembangunan di Kota Ambon tetap berjalan baik. Langkah efisiensi ini bukan berarti mengurangi kinerja, tetapi justru untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran,” pungkasnya. (PT)










