Home / Kab. Mimika

Selasa, 4 November 2025 - 21:25 WIB

Distrik MTJ Gandeng Posko Siaga Ombudsman dan Pengadilan Negeri Kota Timika Gelar Sosialisasi Peraturan dan UU

Timika, PT-  Pemerintah Distrik Mimika Timur Jau ( MTJ ) ,Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan sebagai bentuk edukasi kemasyarakatan yang dilangsungkan di Balai Kampung Amamapare, Selasa (04/11/2025), dengan menghadirkan nara sumber dari Posko Siaga Ombudsman Kab,Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika

Yulius Katagame.SH.M.Si Selaku Kepala Distrik MTJ dalam sambutan dan arahanha mengawali kegiatan dimaksud menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas agenda Distrik yang telah ditetapkan serta terencana dan prosedural

” Ini kegiatan Distrik yang sudah ada di DPA perubahan tahun Anggaran 2025,dan Monitoring serta pendidikan,kegiatan ini perlu dilakukan dan diikuti oleh kepala Kampung,ketua Bamuskam,perangkat kampung serta seluruh warga masyarakat Distrik untuk bisa menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga  Bakti Satgas Yonif 123/Rajawali: Layanan Kesehatan Door to Door untuk Warga Senggo, Asmat

Sedangkan sebagai pembicara pertama Erzha Habian menyampaikan materi dasar pemahaman hukum dan meminta peserta untuk selalu berpedoman pada peraturan dan Undang-Undang dalam melaksanakan tugas di kampung masing- masing

“Saya berpesan agar dalam menjalankan tugas agar selalu mengikuti aturan dan UU,sehingga tidak ada pelanggaran hukum,atau penyalahgunaan kewenangan ” Ungkapnya

Ersha juga berterima kasih kepada segenap peserta dan warga kampung Amamapare yang beretiket baik, menerima serta mendukung suksesnya kegiatan dimaksud

Sementara itu Antonius Rahabav selaku Ketua Posko Siaga Ombudsman dalam pemaparan materinya, lebih banyak menyampaikan realita dan kondisi sosial masyarakat yang sering memungkinkan adanya pelanggaran hukum secara Perdata adat dan tindakan Maladministrasi

Baca Juga  Lomba Renang Tradisional Kampung Nawaripi Sukses, Harapan Lahirkan Atlet Renang Profesional dari Mimika

” Pelayanan publik yang tidak maksimal,pungutan liar di kantor atau sekolah,sertifikat ganda,dan penanganan berlarut-larut itu tupoksinya Ombudsman,sehingga bisa disampaikan pengaduan ke Posko Siaga ombudsman dan selanjutnya diverifikasi sesuai mekanisme,” tuturnya.

Selain itu Antonius mengajak peserta sosialisasi agar dapat menginventarisir kebutuhan dan persoalan di kampung,dengan demikian dapat dikoordinasikan serta dikonfirmasikan demi mencari solusi demi pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Distrik Mimika Timur Jau secara maksimal dan mendorong kemajuan Kabupaten Mimika yang mampu bersaing dengan daerah lain. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Mimika

Abraham Kateyau  Resmi Miliki Jabatan Penjabat Sekda Mimika

Kab. Mimika

Ketua KAPP Mimika Apresiasi Peringatan HIMAS 2025: Pintu Masuk Perubahan di Timika

Kab. Mimika

Kampung Nawaripi Gelar 10 Kegiatan Meriahkan HUT RI ke-80 di Kabupaten Mimika

Kab. Mimika

Warga Mimika Barat Tengah Amankan Lomboout Bermuatan Solar Ilegal, Diduga Milik Pengusaha Tambang Emas Ilegal

Kab. Mimika

Tokoh Adat Kamoro Apresiasi Pemda Mimika atas Dukungan Musyawarah Adat Lemasko

Kab. Mimika

Tokoh Kamoro Sonny Atiamona Sampaikan Kekesalan Masyarakat Adat ke Pemda dan DPRD Mimika

Kab. Mimika

Taslim Renwair Optimis Benahi PD GPII Kabupaten Mimika Pasca Penunjukan DPP

Kab. Mimika

Hak Lembaga Adat Lemasa dan Lemasko, Tunggu Tindak Lanjut Ombudsman RI