Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:16 WIB

DPRD Kota Ambon Soroti Penyusutan Luas Wilayah Hingga 100 Kilometer Persegi

Ambon, Pusartimur.com- Persoalan penyusutan luas wilayah Kota Ambon menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.

Berdasarkan catatan resmi, dalam kurun waktu empat dekade terakhir, luas wilayah Kota Ambon berkurang lebih dari 100 kilometer persegi, dan hal ini berdampak langsung terhadap alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD).

Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Gerindra, Christianto Laturiuw, menyampaikan bahwa DPRD akan segera memanggil Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, untuk meminta penjelasan resmi terkait perubahan signifikan data luas wilayah tersebut.

“Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pengurangan luas wilayah Kota Ambon. Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 1979 luas Kota Ambon 377 km², namun di Permendagri Nomor 70 Tahun 2022 turun menjadi hanya 236,66 km²,” ujar Laturiuw usai rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Selasa (28/10/2025).

Laturiuw menjelaskan, penyusutan wilayah Ambon terekam dalam tiga regulasi berbeda: PP Nomor 13 Tahun 1979: luas wilayah 377 km², Permendagri Nomor 59 Tahun 2015: berkurang menjadi 298,61 km², Permendagri Nomor 70 Tahun 2022: kembali menyusut menjadi 236,66 km², Dengan demikian, total luas wilayah yang hilang mencapai 100 km².

Baca Juga  Tamaela :  Konsulat Belanda di Ambon, Anugerah dan Peluang Baru untuk Kerja Sama Strategis

Menurutnya, perubahan data tersebut bukan sekadar soal angka, melainkan berdampak langsung terhadap alokasi Dana Transfer Keuangan Pusat ke Daerah (TKD).

“Besar kecilnya dana transfer pusat sangat dipengaruhi oleh luas wilayah dan jumlah penduduk. Jadi penyusutan wilayah otomatis mengurangi dana transfer yang kita terima,” tegasnya.

Laturiuw mengungkapkan, akibat perubahan data wilayah tersebut, dana transfer pusat ke Kota Ambon menurun signifikan.

Pada tahun 2025, dana transfer yang diterima Ambon mencapai Rp1,2 triliun, namun pada tahun 2026 akan berkurang menjadi Rp978 miliar.

“Ini sangat disayangkan, karena faktor utamanya adalah pengurangan wilayah. Dampaknya langsung terasa pada perencanaan dan kebijakan pembangunan Kota Ambon yang akhirnya tidak berdasarkan data pasti,” ujarnya.

Menurut Laturiuw, persoalan ini sudah sering disampaikan baik dalam forum resmi maupun pembahasan internal DPRD, namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga  Kajati Maluku Kunker ke MBD

“Sebagai penyelenggara pemerintahan, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat Kota Ambon,” tegasnya.

Selain soal luas wilayah, Laturiuw juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai pengakuan 22 negeri adat di Kota Ambon yang hingga kini belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia meminta agar Wali Kota Ambon segera hadir di DPRD untuk memberikan jawaban dan solusi atas persoalan tersebut.

“Kita tidak bisa bicara arah pembangunan daerah kalau persoalan mendasar seperti ini belum diselesaikan. Ini soal identitas wilayah dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat adat,” tegasnya.

Laturiuw juga menambahkan bahwa fenomena penyusutan wilayah tidak hanya terjadi di Kota Ambon, tetapi juga di beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku.

Ia berharap, persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah agar tidak berpengaruh terhadap arah pembangunan ke depan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon Sampaikan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025: Fokus pada Efisiensi dan 17 Program Prioritas

DPRD Kota Ambon

Gelar Paripurna, Pj.Walikota Sampaikan 8 Hal Penting

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dukung Penuh Kebijakan Kepala Daerah, Targetkan Perbaikan Pengelolaan Keuangan Kota

DPRD Kota Ambon

Rekomendasi Strategis dalam Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Tegaskan Komitmen Berantas Parkir Liar dan Jukir Ilegal

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Kota Ambon Matangkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Soroti Ketidakterisian Formasi PPPK dan Tekankan Perencanaan Kepegawaian yang Matang

DPRD Kota Ambon

Rekomendasi DPRD Kota Ambon, Far- Far :  Tingkatkan Kualitas LKPJ dan Koordinasi OPD untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik