Home / Headline

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPRD Ambon: Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost Bukan Sekadar Aturan, Tapi Dorong Tertib Usaha dan PAD

AMBON, PT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, SE menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost (Rukos) bukan sekadar membuat sebuah regulasi, melainkan sebagai langkah untuk menata usaha rumah kost agar lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun Pemerintah Kota Ambon.

Hal tersebut disampaikan Laturiuw kepada wartawan usai memimpin rapat Pansus DPRD Kota Ambon, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, hingga saat ini jumlah rumah kost yang terdata sebagai objek pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon masih sangat sedikit.

“Data yang ada di BPPRD menunjukkan baru sekitar 64 rumah kost yang terdaftar. Padahal berdasarkan informasi dari para penyelenggara usaha rumah kost, jumlahnya jauh lebih banyak dan masih banyak yang belum terdata sebagai objek pajak dan retribusi daerah,” kata Laturiuw.

Baca Juga  GUBERNUR BUKA ACARA DRAMATISASI JALAN SALIB HIDUP OIKUMENE 2025

Karena itu, DPRD Kota Ambon berharap masukan yang disampaikan para pelaku usaha rumah kost dalam uji publik Ranperda dapat menjadi bahan penyempurnaan isi peraturan tersebut.

“Kami berharap seluruh usulan dan saran yang disampaikan dalam uji publik ini dapat melengkapi substansi Ranperda sehingga nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.

Laturiuw juga mengapresiasi penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Eby Maail, mengenai keberadaan klinik pelayanan perizinan yang telah dibuka di Balai Kota Ambon.

Menurutnya, klinik pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan maupun penggunaan aplikasi pelayanan.

Baca Juga  PERKEMI Kota Ambon Kukuhkan Badan Pengurus Dojo Angkasa Pattimura Ambon Periode 2025–2029

“Klinik pelayanan PTSP sudah dibuka di lantai satu Balai Kota Ambon, tepatnya di bagian belakang kantor Dinas Pemadam Kebakaran. Jika ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan memahami aturan atau menggunakan aplikasi, mereka bisa berkonsultasi dan akan dipandu langsung oleh petugas PTSP,” jelasnya.

Ia berharap Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost nantinya mampu memberikan dampak positif terhadap iklim usaha di Kota Ambon sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.

“Kami ingin Perda ini benar-benar bermanfaat, baik bagi penyelenggara usaha rumah kost maupun Pemerintah Kota Ambon, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon,” tutup Laturiuw. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Danlanud Pattimura Hadiri Syukuran Peringatan HUT Ke-38 Yasarini

Headline

Wattimena Terima Surat Tugas DPP Partai Demokrat

Headline

BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan WT Akibat Pelanggaran Penandaan dan Iklan

Headline

Jasa Raharja Serahkan Bantuan di Lubuk Minturun, Sumatra Barat, Pascabencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Headline

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Kepulauan Aru Perkuat Penegakan Hukum dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Headline

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Headline

Kembangkan olahraga dirgantara, Pengukuhan Pengurus FASIDA Provinsi Maluku Masa Bakti 2024-2028

Headline

Perayaan Iduladha 1446 H di Jasa Raharja: Semangat Berbagi yang Tulus sebagai Cerminan Pelayanan bagi Keselamatan Masyarakat