Ambon, PT – Guna membahas realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Komisi III DPRD Kota Ambong menggelar rapat bersama, yang di ruang komisi III, Senin (23/2/2026).
Usai rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota bon, Hary Putra Far- Far kepada media mengakui, bukan hanya realisasi APBD tapi juga progres pembayaran pihak ketiga, hingga pengawasan proyek yang dibiayai APBD Kota Ambon.
Dalam rapat tersebut, pihaknya meminta klarifikasi terkait progres piutang kepada pihak ketiga. Berdasarkan hasil kalkulasi dan pengawasan bersama inspektorat, nilai piutang tercatat di kisaran Rp50 miliar lebih.
Ia menegaskan, penyelesaian piutang ini penting agar tidak menghambat pelaksanaan proyek fisik tahun 2026. Kegiatan fisik tidak dapat berjalan optimal jika kewajiban pembayaran tahun sebelumnya belum dituntaskan.
Ia juga menyoroti dua proyek pembangunan gedung yang menjadi perhatian publik, yakni gedung BKKBN dan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.
Untuk proyek yang dikerjakan secara multiyears tersebut, diketahui anggaran awal sebesar Rp1,4 miliar dengan progres fisik saat ini telah melampaui 50 persen. Namun, pihak ketiga disebut belum menerima pembayaran termin pertama sebesar 50 persen sesuai kontrak.
Karena melewati tahun anggaran, kontraktor juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Komisi III meminta Dinas PU tetap melakukan pengawasan ketat dan memastikan proyek tersebut dapat direalisasikan sesuai target.
Ia menegaskan, pemerintah kota juga harus menunaikan kewajiban pembayaran sesuai progres fisik di lapangan. Pasalnya, pihak ketiga tidak bisa dipaksa menyelesaikan pekerjaan apabila hak pembayaran mereka belum dipenuhi.
Selain itu, pihaknya juga turut membahas persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU) berdasarkan hasil kunjungan dan audiensi dengan UP3 PLN.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain: Permintaan dukungan Dinas PU untuk memfasilitasi penebangan pohon yang mengganggu jaringan listrik dan aktivitas pemeliharaan kabel serta tiang listrik.
Dorongan agar Pemerintah Kota Ambon menambah anggaran pemeliharaan lampu jalan.
Saat ini, ditemukan sejumlah titik di luar pusat kota yang lampu jalannya tidak berfungsi pada malam hari. Padahal, pemerintah daerah menerima sekitar Rp37 miliar dari pajak penerangan jalan umum (PPJU). Komisi III menilai penerimaan tersebut harus sebanding dengan kualitas layanan penerangan bagi masyarakat.
Ditambahkan, pihaknya menekankan bahwa seluruh kewajiban tahun 2025, khususnya pembayaran piutang proyek, harus diselesaikan agar tidak mengganggu progres pekerjaan fisik tahun 2026.
Dengan pengawasan ketat, transparansi anggaran, dan komitmen pembayaran tepat waktu, diharapkan pembangunan infrastruktur di Kota Ambon dapat berjalan lancar dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. (PT)










