Langgur, PT- Diduga tidak transparan dan merugikan masyarakat, warga Ohoi Watsin, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk segera melakukan audit pengelolaan Dana Desa (DD) Ohoi Watsin tahun anggaran 2020–2024.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Benediktus Heatubun, salah satu warga Ohoi Watsin, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Maluku Tenggara. Surat tersebut berjudul “Surat Pengaduan dan Permintaan Audit Dana Desa” dengan perihal “Permohonan audit dan transparansi penggunaan Dana Desa tahun 2020–2024.”
Dalam suratnya, Benediktus menguraikan tiga poin utama pengaduan yang menjadi dasar permintaan audit tersebut.
Iamenilai, selama empat tahun terakhir, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan yang disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, meski Rencana Anggaran Belanja (RAB) disusun, namun alokasi anggaran kerap tidak sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya dan tidak ada arsip laporan keuangan di kantor Ohoi.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa oknum mantan Pejabat Kepala Ohoi Watsin kerap mengabaikan fungsi bendahara desa dalam proses pencairan dana. Bendahara hanya diminta mengurus pencairan, sementara seluruh dana setelah cair dikuasai dan diatur sendiri oleh pejabat tersebut.
Ia juga menyebut adanya sejumlah aset Ohoi Watsin yang hilang, seperti laptop dan sepeda motor, yang dibawa pulang oleh beberapa mantan pejabat setelah masa jabatannya berakhir. Hingga kini, keberadaan aset-aset tersebut tidak diketahui.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa terdapat sisa anggaran Dana Desa tahun 2023–2024 sekitar Rp270 juta yang diduga belum dipertanggungjawabkan oleh mantan pejabat bersangkutan. Informasi itu, katanya, diperoleh berdasarkan pengakuan salah satu warga yang mendengar langsung dari oknum pejabat tersebut.
Ia menilai, akibat pengelolaan dana yang tidak transparan ini, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Ohoi Watsin tidak mengalami kemajuan berarti. Ia berharap Pemda Malra segera mengambil langkah tegas dengan:
Melakukan audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa Ohoi Watsin tahun 2020–2024.
Menjatuhkan sanksi tegas terhadap mantan pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Menyampaikan hasil audit secara terbuka kepada masyarakat Ohoi Watsin.
Mengembalikan seluruh aset desa yang dibawa oleh oknum mantan pejabat.
Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Rabu (8/10/2025), Sesy Fautngil, selaku Bendahara Ohoi Watsin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada laporan, dan saya sudah dipanggil ke Inspektorat untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga Ohoi Watsin yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan dugaan penyalahgunaan dana dan aset desa.
“Bendahara tidak dihargai. Dia hanya urus pencairan, tapi semua uang diatur mantan pejabat itu,” ujar sumber tersebut melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan bahwa setiap kali terjadi pergantian pejabat, serah terima jabatan tidak pernah jelas, bahkan aset desa selalu dibawa pergi oleh pejabat lama.
“Pejabat ganti pejabat, tapi tidak ada serah terima yang transparan. Laptop dan motor Ohoi selalu dibawa pergi,” tuturnya.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Pemda Maluku Tenggara dan Inspektorat dalam mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ohoi Watsin demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (PT)








