Ambon, PT- Reno Rehatta, menolak pelaksanaan rapat Rumatau yang digelar tanpa menghadirkan seluruh anggota dalam susunan mata rumah parenta Rehatta tersebut.
Pernyataan ini diakui Reno Rehatta saat Walkout (keluar) dari rapat Mata Rumah Parenta Rehatta yang sedang berlangsung di Balai Saniri Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (1/3/2026).
Reno menegaskan, rapat tersebut tidak mengundang seluruh anak-anak mata rumah parenta Rehatta sebagaimana tercantum dalam keputusan Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 pasal 5 ayat 3 dan 4 dimana mengatur tentang musyawarah mata rumah parenta dihadiri oleh anak mata rumah parenta sebagaimana yang hadir pada saat pertemuan pertama pada tanggal 18 September 2023, yang terdiri dari kurang lebih 40 orang.
“Saya interupsi sebelum rapat dimulai untuk menanyakan kepada pimpinan rapat, mengapa sebagian besar anak-anak mata rumah parenta Rehatta tidak diundang,” tegasnya.
Ia menilai, pelaksanaan rapat dengan hanya menghadirkan sekitar tujuh orang tidak sah secara mekanisme adat maupun tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Sebagai penanggung jawab utama dalam struktur tersebut, Reno menyatakan menolak pendapat yang menyebut keputusan dapat diambil tanpa kehadiran seluruh unsur yang berhak.
Ia bahkan mengarahkan agar rapat ditangguhkan sampai seluruh anak mata rumah diundang secara resmi.
“Kalau bicara adat, kita harus pegang adat yang benar. Jangan ada rekayasa atau pengabaian terhadap nama-nama yang sudah tercantum dalam keputusan,” ujarnya.
Reno juga memastikan akan membuat penegasan melalui berita acara penolakan rapat tersebut, termasuk meminta kejelasan terkait adanya dua surat undangan berbeda yang beredar. Ia mempertanyakan tujuan dan maksud di balik perbedaan tersebut.
Akhirnya, Reno bersama sejumlah anak mata rumah yang hadir memutuskan meninggalkan forum sebagai bentuk penolakan terhadap rapat yang dinilai tidak memenuhi mekanisme adat.
Ke depan, ia berharap setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan adat di Negeri Soya dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, serta melibatkan seluruh unsur yang sah demi menjaga marwah dan keutuhan adat. (PT)










