Ambon, PT – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa area di depan Maluku City Mall (MCM) bukan merupakan ruang parkir resmi. Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan 27 titik parkir resmi, dan di luar itu dinyatakan sebagai parkir ilegal.
“Kalau sudah kami sampaikan bahwa di depan MCM bukan ruang parkir, berarti aparat berwenang harus menindak. Kami tidak mengatur area tersebut sebagai titik parkir resmi,” ujar Wattimena, Senin 12 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Walikota mengatakan bahwa penindakan parkir ilegal di luar titik resmi bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota, melainkan aparat penegak hukum.
Sebagai langkah penataan, Pemkot Ambon akan memanggil pihak pengelola MCM untuk membahas solusi. Salah satunya adalah memperluas area parkir di bagian belakang dan menutup akses pintu masuk yang sering dijadikan lokasi parkir liar.
“Nanti kita undang resmi pihak MCM agar bersama-sama mengatur ulang soal parkir di badan jalan yang sudah dilarang,” tambahnya.
Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan 27 titik parkir resmi untuk memastikan ketertiban lalu lintas dan menghindari kemacetan. Warga diimbau untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. (PT)