Ambon, PT- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Salah satunya melalui pelayanan terpadu pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan, hasil kerja sama antara Pemkot Ambon, Kementerian Agama Kota Ambon, dan Pengadilan Agama Ambon.
Program ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan bersama sejak tahun 2023. Melalui pelayanan terpadu ini, pasangan yang selama ini telah hidup bersama dan sah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara, kini dapat memperoleh pencatatan resmi perkawinan.
Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan berbagai dokumen kependudukan penting, seperti:
Buku nikah resmi yang diakui negara
Kartu keluarga (KK) yang sah sebagai pasangan suami istri
Kartu tanda penduduk (KTP) dengan status perkawinan yang jelas
Akta kelahiran anak
Kartu identitas anak (KIA)
“Langkah ini untuk memastikan setiap warga Ambon memiliki status hukum yang jelas, baik perkawinan maupun kependudukan, sehingga mempermudah pengurusan administrasi di masa depan,” ungkap Wali Kota Ambon di Ambon, Rabu 27 Agustus 2025.
Terkait berbagai penghargaan yang diterima Pemkot Ambon, Wattimena menyebutnya hanya sebagai bonus. “Saya tidak pernah bekerja untuk mengejar penghargaan. Penghargaan itu hanyalah apresiasi atas kerja keras kita. Jika kita bekerja dengan baik, penghargaan akan datang dengan sendirinya,” tegasnya.
Pelayanan terpadu ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Ambon hadir untuk mendukung hak-hak dasar masyarakat, terutama dalam hal administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. (PT)