AMBON, PT – Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, Rahman Tuharea, ST, menyatakan bahwa pembayaran utang pihak ketiga pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku akan dilakukan berdasarkan hasil reviuw dan audit pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan.
Menurut Tuharea, penyelesaian pembayaran utang tersebut saat ini tinggal menunggu kelengkapan administrasi yang akan ditangani oleh Dinas Pendidikan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.
“Pekerjaan fisik yang menjadi utang Dinas Pendidikan pada pihak ketiga sudah kami reviu dan audit di lapangan. Sebagian besar sudah selesai. Kekurangannya hanya pada dokumen administrasi, bukan kesalahan pelaksana,” jelas Tuharea saat diwawancarai di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (15/5/2025).
Tuharea menegaskan bahwa hasil audit tidak menemukan kesalahan fatal atau temuan pekerjaan fiktif. Namun, terdapat beberapa kekurangan volume pekerjaan yang akan diperhitungkan sesuai dengan hasil penyelesaian di lapangan.
“Kalau ada kekurangan volume pekerjaan, maka pembayaran dilakukan sesuai hasil pekerjaan riil. Kami fokus menghitung kekurangan tersebut agar tidak merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya unsur kelalaian dari pihak pelaksana atau penyedia jasa. “Ini murni soal kelengkapan dokumen administratif yang belum terpenuhi sesuai ketentuan. Jadi bukan kelalaian dari pihak ketiga,” tegasnya.
Tuharea menambahkan bahwa jumlah pembayaran tidak serta merta mengacu pada nilai SK utang, tetapi akan disesuaikan dengan hasil reviu dan audit yang telah dilakukan. “Pembayaran dilakukan sesuai hasil audit, bukan berdasarkan permintaan sepihak,” pungkasnya. (PT)