Ambon, pusartimur.com – Anggota DPRD Kota Ambon, Jacob Usmany, menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen terhadap dirinya tidak berdasar. Ia menyayangkan pemberitaan yang beredar dan menegaskan bahwa perpindahannya dari Partai PKPI ke Partai PKB telah sah secara hukum dan sudah melalui proses verifikasi oleh KPU.
Dugaan Pemalsuan Tidak Terbukti
Dalam keterangannya kepada media, Usmany menjelaskan bahwa laporan terhadap dirinya telah diperiksa oleh Polda Maluku, Pimpinan DPRD, dan KPU Kota Ambon. Namun, tidak ditemukan bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Bahkan pada saat itu, Badan Musyawarah DPRD Kota Ambon periode 2014-2019, yang dipimpin oleh pimpinan DPRD, telah menemui Kementerian Dalam Negeri, Dewan Pimpinan Pusat Partai PKPI, serta Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya menyatakan bahwa proses perpindahan partai saya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilannya terpilih sebagai anggota DPRD Kota Ambon menunjukkan bahwa semua tahapan dan rekomendasi dari PKPI telah lolos verifikasi oleh KPU.
Jacob Usmany juga menjelaskan bahwa pada masa pencalonannya, PKPI pusat mengalami dualisme kepemimpinan. Saat itu, ia mendapatkan rekomendasi langsung dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKPI untuk pindah ke Partai PKB. Keputusan ini kini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2023, yang menetapkan kepemimpinan PKPI yang sah.
Menanggapi berbagai laporan yang ditujukan kepadanya, Usmany menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses hukum jika ada pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Bahkan, saya berencana untuk melaporkan balik pihak yang telah beberapa kali melaporkan saya tanpa bukti yang kuat,” tegasnya.
Dengan sikap tegas ini, Jacob Usmany berharap agar polemik terkait perpindahannya ke Partai PKB bisa segera berakhir dan ia dapat terus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Ambon. (PT)