Home / DPRD Maluku

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:41 WIB

Tingkatkan PAD, Lohy Desak Pemprov Maluku Benahi Retribusi dan Amankan Aset Daerah

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT-– Anggota Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DPRD Provinsi Maluku, Allan Lohy, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar segera membenahi pengelolaan retribusi daerah dan aset milik daerah yang dinilai belum dikelola secara maksimal dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Desakan tersebut disampaikan Allan Lohy dalam rapat bersama Bappeda Provinsi Maluku dan para mitra angkutan laut, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (17/12/2025).

Menurut Allan, seluruh objek retribusi daerah harus didata dan dikaji secara menyeluruh agar pemerintah memiliki gambaran jelas mengenai potensi pendapatan yang dapat ditagih dan dikelola secara berkelanjutan.

“Semua objek harus diisi dan dikaji. Mana yang bisa ditagih, mana yang bisa direproduksi. Jangan dibiarkan berjalan tanpa kejelasan,” tegas Allan Lohy.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Maluku Temukan Berbagai Masalah Pendidikan di 11 Kabupaten/Kota Selama Pengawasan

Allan secara khusus menyoroti sektor transportasi laut, termasuk kapal cepat (speedboat) yang selama ini beroperasi namun belum memiliki formula kewajiban yang jelas terhadap pemerintah daerah.

“Speedboat ini ada jasanya, ada pengusahanya, tetapi kewajiban ke pemerintah tidak jelas. Ketika terjadi kecelakaan, pengusaha minta asuransi dan perhatian pemerintah. Lalu pemerintah posisinya di mana?” ujarnya.

Ia menilai, Pemerintah Provinsi Maluku perlu segera menyusun formula retribusi dan kontribusi usaha yang transparan dan adil, baik dalam bentuk retribusi jasa, kontribusi operasional, maupun skema pembayaran berbasis kinerja.

Selain retribusi, Allan Lohy juga menyoroti persoalan aset daerah, terutama tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku yang hingga kini belum bersertifikat dan berpotensi dikuasai pihak lain.

Baca Juga  Masyarakat Adat Negeri Rumahtiga Desak Kejelasan Tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054 di Kota Ambon

“Kita punya banyak tanah yang belum bersertifikat. Kalau tidak segera ditata, nanti ketika kita bicara sertifikat, sudah terlambat karena bisa masuk ke ranah kabupaten atau bahkan pihak lain,” tegasnya.

Allan mengingatkan pentingnya penyesuaian kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar pengelolaan retribusi dan aset daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Dengan pembenahan retribusi dan pengamanan aset daerah, Allan berharap PAD Provinsi Maluku dapat meningkat secara signifikan dan memberi dampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Minim Dukungan Disdik, DPRD Maluku Bantu SMN 12 Ambon

DPRD Maluku

Mumin Refra Soroti Lintasan Transportasi Laut di Maluku, Dorong Pemerataan Layanan Kapal dan Dermaga

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Mulai Pengawasan ke Daerah, Fokus SPBU, BBM, dan Realisasi APBD

DPRD Maluku

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Bahas LHP BPK RI atas LKPD 2024

DPRD Maluku

Rutasouw Fokus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat SBB Lewat Hasil Reses

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Jadwalkan Pengawasan Pendidikan hingga 1 Maret 2026

DPRD Maluku

Rovik Afifudin Soroti Program Pemerintah Tak Tepat Sasaran di Kota Ambon

DPRD Maluku

Rapat Paripurna DPRD Maluku Tetapkan 12 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025