Home / Uncategorized

Minggu, 4 Agustus 2024 - 09:03 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Medan, Pusartimur.com – Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional
Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas
Maurits Panjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta
yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi. Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya bersama untuk melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan di semester 1 tahun 2024.

Rapat Evaluasi ini menghasilkan 6 Komitmen Pembina
Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalan peningkatan pelayanan kesamsatan.

Komitmen ini ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri,
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yang akan dilaksanakan oleh seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama
Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor. Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick off
Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di
Palembang pada 22 Februari 2024.

Baca Juga  Pengukuhan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ambon dan Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2025-2030

Keputusan Bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, lain: pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali.

Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.

Ketiga, Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan
keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.

Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif diberbagai media dimulai bulan Agustus 2024.

Dan kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat 2 Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat ini, seluruh masyarakat diminta untuk segera melakukan proses
regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ di Samsat
sehingga.

Hal ini penting agar kinerja pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, data kendaraan bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, serta adanya peningkatan kapasitas keuangan Negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran BPJN Maluku 2025, Tamher : Fokus pada Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Nasional

Perkuat Implementasi
Dalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keputusan bersama tersebut sangat penting mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss.

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujarnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan juga mengatakan bahwa implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.

“Kalau tingkat kepatuhan masyarakat
tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” ujarnya.

Hal senada juga disampikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.

Ia menyampaikan, pihaknya turut berkomitmen dalam
mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan
informatif.

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni mengatakan, pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60 persen lebih PAD provinsi Sumut dan menjadi salah satu penyumbang anggaran di kabupaten/kota.

“Di Sumatera Utara kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita
bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan
kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama-sama,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dukung Pengembangan Wisata SBB, OJK Maluku Gelar Implementasi Inklusi Keuangan dan Business Matching

Uncategorized

DIALOG INTERAKTIF, LEWERISSA TEGASKAN TIDAK ADA PROMOSI JABATAN BERDASARKAN UNSUR SUKA DAN TIDAK SUKA

Uncategorized

Optimalisasi Bantuan Sosial di Kota Ambon, Toisutta:  Transparansi dan Pembaruan Data untuk Kesejahteraan Masyarakat

Uncategorized

Tekan Angka Stunting, Ketua TP-PKK Ambon Kunker Ke Posyandu di Batu Merah

Uncategorized

Kota Ambon Ikuti Evaluasi Implementasi Smart City

Uncategorized

Hadiri Harganas Ke 31, Kaya Harap Angka Stunting Turun

Uncategorized

Kejati Maluku Bersama MADRASAH ALIYAH AL-MULUUK PERSIS Sepakat Atasi Buliying dan Judol

Uncategorized

Pemkot Tebang Pohon di Sejumlah Titik