Home / Kab. Maluku Tengah

Senin, 10 Juni 2024 - 19:29 WIB

Tim Kejari Ambon Geledah Puskesmas di Saparua, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Ambon, Pusartimur.com- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, melakukan penggeledahan di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan sejumlah dokumen penting disita.

Kehadiran tim korps Adhyaksa yang dipimpin Kasipidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta ini untuk menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam mengusut dugaan korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2020 hingga 2023.

“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024, sesuai surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin (10/6/2024).

Ardy menyebutkan, penggeledahan ini untuk mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang Kepala Puskesmas, ruang Bendahara dan Ruang Arsip Puskesmas Saparua.

Baca Juga  Mendorong Pembangunan Inklusi di Kota Ambon, Laturiuw : Peran Data dan Kolaborasi Multi-Pihak

Dokumen tersebut kata Ardy, akan diperiksa penyidik untuk didalami lagi dalam proses Penyidikan.
Sejumlah pegawai Puskesmas Saparua, juga akan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan: Pasal 2 ayat (1), “DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.”

Pasal 3 ayat (1) , DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas, bantuan operasional kesehatan; jaminan persalinan; dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga  GUBERNUR BUKA ATRAKSI PUKUL SAPU LIDI DENGAN PENYULUTAN OBOR KAPITAN TULUKABESSY

Ayat (2) bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang meliputi, bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi; bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
Ayat (5) bantuan operasional kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional upaya kesehatan masyarakat primer.

“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan penggeledahan dilaksanakan dengan berkoordinasi Cabjari Ambon di Saparua,” ujarnya.

Ardy juga berjanji akan menyaampaikan perkembangan selanjutnya terkait kasus tersebut agar diketahui publik. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

Patisahusiwa : HUT RI Jadi Sarana Kebersamaan

Headline

Polsek Saparua Siap Mendukung Tugas Panwascam Saparua Timur Pada Pilkada 2024

Kab. Maluku Tengah

Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Saparua Gelar Bhakti Sosial

Kab. Maluku Tengah

SMP Negeri 28 Malteng Gelar Acara Lepas Pisah Siswa

Economy

Mudik Gratis 2025 Bersama InJourney Airports Resmi Dibuka di Pelabuhan Hunimua Ambon

Kab. Maluku Tengah

Farit Hatala Dinilai Bohongi Pj Gubernur

Kab. Maluku Tengah

FT, Anak Negeri Akoon Angkat Bicara

Kab. Maluku Tengah

Polsek Saparua Gelar Bhakti Sosial