Home / Kab. Maluku Tengah

Senin, 10 Juni 2024 - 19:29 WIB

Tim Kejari Ambon Geledah Puskesmas di Saparua, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Ambon, Pusartimur.com- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, melakukan penggeledahan di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan sejumlah dokumen penting disita.

Kehadiran tim korps Adhyaksa yang dipimpin Kasipidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta ini untuk menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam mengusut dugaan korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2020 hingga 2023.

“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024, sesuai surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin (10/6/2024).

Ardy menyebutkan, penggeledahan ini untuk mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang Kepala Puskesmas, ruang Bendahara dan Ruang Arsip Puskesmas Saparua.

Baca Juga  Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Saparua Gelar Bhakti Sosial

Dokumen tersebut kata Ardy, akan diperiksa penyidik untuk didalami lagi dalam proses Penyidikan.
Sejumlah pegawai Puskesmas Saparua, juga akan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan: Pasal 2 ayat (1), “DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.”

Pasal 3 ayat (1) , DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas, bantuan operasional kesehatan; jaminan persalinan; dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Jasa Raharja Maluku - Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum 

Ayat (2) bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang meliputi, bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi; bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
Ayat (5) bantuan operasional kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional upaya kesehatan masyarakat primer.

“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan penggeledahan dilaksanakan dengan berkoordinasi Cabjari Ambon di Saparua,” ujarnya.

Ardy juga berjanji akan menyaampaikan perkembangan selanjutnya terkait kasus tersebut agar diketahui publik. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

Tindaklanjuti Kenaikan Angka Kecelakaan, JR Maluku Gelar FKLL

Kab. Maluku Tengah

Ketua Panwaslu Lantik 9 Anggota PKD Kecamatan Saparua Timur

Kab. Maluku Tengah

ILE BOLENG PULAU AMBON MERAYAKAN NATAL BERSAMA

Kab. Maluku Tengah

JPU Saparua Eksekusi Terpidana ADD/DD Negeri Siri Sori Islam

Kab. Maluku Tengah

Panwaslu Kec. Saparua Timur Lakukan Sosialisasi Pengawasan Parsipatif Pilkada Serentak 2024

Kab. Maluku Tengah

Farit Hatala Dinilai Bohongi Pj Gubernur

Kab. Maluku Tengah

Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Saparua Gelar Bhakti Sosial

Kab. Maluku Tengah

FT, Anak Negeri Akoon Angkat Bicara
error: Content is protected !!