Home / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:05 WIB

SOLISSA MINTA AKUN TIK TOK @SENTER MALUKU LAKUKAN PERMOHONAN MAAF

Ambon – PT- Bertempat di Kediaman Pribadinya, Senin (19/5), Walikota Ambon, Bodewin Wattimena resmi memberikan kuasa kepada Jhon Lenon Solissa, berkaitan dengan Postingan Akun Tiktok @SENTER MALUKU.

Pemberian kuasa kepada Solissa dimaksud, berkaitan dengan dugaan Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Menyerang Kehormatan, dan juga Penyebaran HOAX melalui Media sosial (Red. Akun Tiktok @Senter Maluku).

Solissa mengatakan, Konten yang disebarkan @Senter Maluku melalui akun Tiktok nya memuat gambar dari Bodewin Wattimena tanpa izin terlebih dahulu.

“Ini merupakan suatu tindakan yang dengan sadar berniat untuk menghina, dan atau mencemarkan nama baik klien kami, serta menyerang kehormatannya selaku Walikota Ambon dengan Penyebaran Hoax sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP, Jo Pasal 27,32,45,48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Terhadap Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Solissa.

Baca Juga  Pj. Yamtel Desak Pengadaan Bibit Segera Disalurkan

Solissa yang merupakan Alumnus Fakultas Hukum Unpatti itu meminta itikad baik dari Akun Tiktok @Senter Maluku untuk melakukan permohonan maaf sekaligus mengklarifikasi terkait konten yang disebarkan tersebut .

“Sebagai Kuasa hukum Bapak Bodewin Wattimena, saya meminta itikad baik dari pemilik Akun Tiktok @Senter Maluku untuk sesegera mungkin melakukan permohonan maaf serta mengklarifikasi terkait konten yang dia sebarkan. dan jika dalam rentan waktu 1 x 24 jam tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut, maka kami akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Solissa.

Baca Juga  Pemkot Ambon Ingatkan Warga Bawa Anak Terima PIN Polio

Dirinya berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk sebijak mungkin dalam penggunaan media sosial.

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran dalam menggunakan media sosial, bahwa ternyata kebebasan berpendapat di depan umum, termasuk pada MEDSOS tidak dilarang namun tetap harus berpegang pada norma – norma yang berlaku,” demikian Solissa. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pj Gubernur Papua Sidak Integrated Terminal Jayapura, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jamin Stok BBM & LPG Aman

Uncategorized

Peduli Stunting, PWP – CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Berbagi Sembako dan Vitamin

Uncategorized

GUBERNUR TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA OP4D

Uncategorized

Pasca Dilantik Wagub Malukuulai Berkantor

Kabupaten Seram Bagian Timur

Lisaholit : Kuota CPNS Tergantung Lobi Bupati

Uncategorized

Songsong Bulan Intervensi Stunting, PJ. Walikota Ambon Kunker di Puskesmas

Uncategorized

Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan, Pemkot Gelar GPM

Uncategorized

Perayaan HUT ke-57 Perempuan GPM Jemaat Bethel: Momentum Perkuat Peran Perempuan dalam Pelayanan Gereja