AMBON — PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dinilai melakukan kekeliruan dalam pembayaran lahan untuk pembangunan jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di Dusun Tanopor, Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Pasalnya, lahan Dusun Tanopor yang dibeli untuk proyek tersebut dibayarkan PLN kepada Oktovianus Tuhenay, sementara Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Negeri Kamarian sejak tahun 1959 justru dimiliki oleh alihwaris Selwanus Tuhenay.

“Saya kira sejak awal proses administrasi pencairan dana SUTET oleh PT PLN harusnya mengacu pada SKT tersebut. Melalui SKT itu, alihwaris Pelipus Tuhenay dapat memastikan batas tanah di wilayah petuanan Dusun Tanopor,” ujar John Tuhenay kepada wartawan di Ambon, Sabtu (6/12/2025).
John berharap pihak PLN maupun pihak manapun yang terlibat dalam pembebasan lahan tidak menentukan batas tanah hanya berdasarkan asumsi. Ia menilai, jika penetapan batas tanah dilakukan tanpa dasar dokumen resmi, maka potensi sengketa sangat besar.
“Batas tanah adalah bukti material melalui SKT Pemerintah Negeri Kamarian yang dimiliki Selwanus Tuhenay sejak 1959. Terkait pembebasan lahan pembangunan SUTET PLN, yang berhak menetapkan batas wilayah di Dusun Tanopor adalah alihwaris Selwanus Tuhenay,” tegasnya.
Ia menambahkan, PLN wajib melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap proses pembebasan lahan proyek SUTET, khususnya pada wilayah yang memiliki batas dengan lahan milik alihwaris Selwanus Tuhenay, untuk memastikan keabsahan dan kejelasan batas tanah di Dusun Tanopor.
Menurut SKT tahun 1959, lahan Dusun Tanopor:
- berbatasan dengan Dominggus Tuaputimain di sebelah timur,
- berbatasan dengan Mesak Tomatala di sebelah barat,
- berbatasan dengan Tauran di sebelah selatan,
- berbatasan dengan Pocerattu di sebelah utara.
Dengan demikian, lanjut John, alihwaris Selwanus Tuhenay memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan batas tanah sesuai SKT yang ditandatangani Raja Negeri Kamarian, Joelianus Pocerattu, pada tahun 1959.
Ia menegaskan, pihak PLN serta pihak lain yang terlibat dalam proses pencairan dana SUTET harus bertanggung jawab kepada alihwaris Selwanus Tuhenay. “Setidaknya PLN harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan terkait tanah milik alihwaris Selwanus Tuhenay,” ujarnya.
John juga menilai kebijakan PLN yang memproses administrasi pencairan dana SUTET atas nama Oktovianus Tuhenay berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), karena Oktovianus disebut tidak memiliki SKT atas lahan dimaksud.
“Pihak PLN melakukan proses pembebasan lahan atas nama Okto Tuhenay itu berdasarkan bukti apa?” pungkasnya dengan nada tanya. (PT)










