Ambon, PT- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan regulasi dari pemerintah pusat.
Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan paruh waktu itu menunggu terbitnya peraturan pemerintah.
Demikian Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno kepada media di Balai Kota Ambon, Kamis (5/3/2026).
Ia mengakui, pemerintah daerah telah menerima Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, petunjuk teknis lebih menegaskan pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, untuk PPPK dan pegawai paruh waktu belum dijelaskan secara rinci karena masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum utama.
“Untuk PPPK dan pegawai paruh waktu, kita masih menunggu PP yang sampai saat ini belum terbit,” jelasnya.
Menurutnya, secara prosedural biasanya PP diterbitkan lebih dahulu, kemudian diikuti petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun tahun ini, PMK telah lebih dulu diterbitkan sementara PP masih dalam proses.
Pemkot Ambon juga memastikan bahwa pensiunan ASN tetap menerima THR. Namun, mekanisme pembayarannya dilakukan melalui PT Taspen, bukan melalui pemerintah daerah.
Terkait kemungkinan PPPK menerima THR pada 2026, Pemkot Ambon masih menunggu kepastian aturan resmi dari pemerintah pusat. Jika mengacu pada pola tahun 2025, THR hanya diberikan kepada PNS karena belum ada pengaturan bagi PPPK saat itu.
Untuk pembayaran THR tahun 2026, Pemkot Ambon memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp32 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah mencakup komponen pembayaran THR.
Berdasarkan data kepegawaian, jumlah ASN di lingkup Pemkot Ambon terdiri dari:
4.766 PNS dan CPNS
2.795 PPPK
Total ASN: 7.563 orang (belum termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota)
Jika menggunakan standar gaji bulan Januari atau Februari 2026, maka total anggaran THR diperkirakan hampir setara dengan satu kali pembayaran gaji bulanan ASN.
Pemkot Ambon menargetkan pembayaran THR dilakukan sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan mulai 19 Maret 2026. Pemerintah kota berkomitmen menyalurkan THR sesuai arahan Wali Kota agar dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Dibandingkan tahun sebelumnya, nilai THR tahun 2026 diperkirakan lebih besar dari tahun 2025. Hal ini disebabkan adanya penambahan CPNS sehingga jumlah ASN yang menerima hak meningkat.
Meski demikian, kepastian terkait THR bagi PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah dari pemerintah pusat. (PT)










